LUWU TIMUR — Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr Ali Rahman, menjelaskan, pelantikan Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur harus segera dilaksanakan.
Pasalnya, Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan tersebut telah bersifat mengikat sehingga tidak lagi menunggu jawaban dari Gubernur atas somasi yang dilayangkan.
“Ada namanya asas praduga keabsahan dalam Hukum Administrasi. Artinya, SK yang dikeluarkan pejabat itu dapat langsung dilaksanakan, dan tidak perlu menunggu gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau TUN untuk menguji keabsahannya,” jelas Ali Rahman, Selasa, 3 Juni 2025.
Dosen Universitas Sawerigading ini menjelaskan, asas praduga keabsahan adalah prinsip yang menyatakan bahwa setiap tindakan dan/atau keputusan yang dibuat oleh pejabat administrasi negara dianggap telah sesuai hukum dan berlaku sah, sampai dibuktikan sebaliknya melalui mekanisme hukum.
“Jadi, kalau SK Gubernur sudah turun, harusnya DPRD melaksanakan SK tersebut. Tidak perlu menunggu dengan alasan adanya keberatan atau somasi dari pihak yang merasa dirugikan,” terangnya.
Pergantian HM. Siddiq BM sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur merupakan Keputusan DPP NasDem, yang ditandangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim.
Keputusan tersebut tertanggal 8 April 2025.Keputusan DPP tersebut berdasarkan usulan yang diajukan DPW NasDem Sulsel melalui surat dengan nomor 003/SI.1/DPW-NasDem-Sulsel/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025, perihal pergantian Wakil Ketua DPRD Luwu Timur.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Luwu Timur tetap menjadwalkan agenda pelantikan Jihadin Peruge sebagai pimpinan DPRD Luwu Timur, Senin 23 Juni 2025 mendatang, meskipun mendapat surat Somasi dari HM. Siddiq BM.
Jihadin Peruge dilantik menggantikan HM. Siddiq BM sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan Periode 2024 – 2029. Hasil Bamus dengan nomor 10/BAMUS/VI/Tahun 2025 di tandatangani oleh ketua DPRD, Ober Datte dan Wakil ketua, H. Harisah Suharjo.
Sekertaris Dewan, Aswan Azis mengatakan, Badan Musyawarah telah mengagendakan atau menetapkan jadwal pelantikan anggota DPRD, Jihadin Peruge sebagai pimpinan dalam hal ini Wakil Ketua 1 DPRD Luwu Timur.
Pelantikan ini, kata Aswan, telah didasari dengan adanya keputusan Gubernur Sulawesi Selatan dengan nomor 705/V/Tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan 2024 – 2029 atas nama Jihadin Peruge.
“Tanggal 26 Mei 2025, bapak Gubernur sudah mengeluarkan Keputusan tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD atas nama Jihadin Peruge,” kata Aswan. Menurutnya, kegiatan pelantikan akan segera dilaksanakan sesuai jadwal Bamus. (*)
