Apa yang terjadi setelah aktivitas tambang selesai? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat. Bagi PT Vale Indonesia Tbk, komitmen justru dimulai ketika proses penambangan berakhir.
Perusahaan nikel yang merupakan bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID) ini menegaskan bahwa setiap area yang telah selesai ditambang langsung memasuki tahap reklamasi dan rehabilitasi.
Dikutip dari laman instagram PT Vale Indonesia, Proses rehabilitasi tersebut dilakukan secara progresif dengan tujuan mengembalikan keseimbangan ekosistem agar dapat kembali hidup dan berfungsi secara alami.
Reklamasi tidak hanya berhenti pada penanaman kembali vegetasi. Perusahaan juga melakukan pengawasan serta pemeliharaan secara berkelanjutan untuk memastikan lahan yang direhabilitasi benar-benar pulih dan mampu mendukung kehidupan flora maupun fauna.
Hingga Desember 2025, capaian reklamasi menunjukkan progres signifikan. Sebanyak 50,23 persen dari total lahan terbuka telah direklamasi. Selain itu, seluas 3.862,56 hektare area tercatat telah dipulihkan melalui berbagai program rehabilitasi lingkungan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menjalankan praktik pertambangan berkelanjutan. PT Vale menegaskan bahwa kegiatan menambang bukan sekadar mengambil sumber daya alam, melainkan juga diiringi tanggung jawab untuk menjaga dan merawat lingkungan demi masa depan yang berkelanjutan.
Komitmen reklamasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup kabupaten Luwu Timur, Umar Hasan Dalle mengatakan, PT Vale Indonesia sangat menjunjung tinggi pemulihan lingkungan pasca tambang.
Ia berharap agar PT Vale Indonesia senantiasa terus menjaga lingkungan agar tetap terjaga untuk menciptakan kembali kelestarian lingkungan diwilayah tambang.
“Sejauh ini Vale sangat komitmen dengan lingkungan, kita berharap komitmen ini terus dijaga,” kata Umar Hasan.
