LUWU TIMUR — Unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur berlangsung dengan dinamika yang konstruktif.
Di tengah penyampaian aspirasi, pihak Kejari Luwu Timur menunjukkan keterbukaan dengan menerima perwakilan massa aksi untuk melakukan dialog secara langsung di ruang rapat kantor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, menegaskan, proses penegakan hukum dan penyidikan perkara tidak dapat berjalan di atas dasar asumsi atau opini publik.
Menurutnya, kerja-kerja penyidikan membutuhkan landasan hukum yang kuat, fakta-fakta objektif, serta alat bukti yang sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Kami sebagai penyidik tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi. Asumsi itu hanya pantas dijadikan bahan obrolan di warung kopi, dan sama sekali tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan,” ujar Berthy di hadapan para pendemo.
Pernyataan tegas ini dilontarkan guna merespons berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Berthy memastikan bahwa institusinya bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun, sembari mengajak masyarakat untuk menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, salah seorang orator aksi dari Aliansi MUAK, Dg Naba, menyambut baik respons tersebut dan secara terbuka menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kepala Kejari beserta jajarannya dalam menemui serta merespons aspirasi massa aksi melalui ruang dialog resmi.
”Kami mengapresiasi kesediaan Kajari beserta jajaran menerima kami untuk berdialog di ruang rapat kantor Kejari,” ujar Dg Naba usai sesi audiensi.
Melalui dialog ini, perwakilan pendemo dan pihak kejaksaan dapat bertukar pandangan secara transparan. Langkah tersebut dinilai mampu meredakan ketegangan serta membangun komunikasi yang konstruktif agar penanganan perkara dapat dikawal secara objektif hingga tuntas. (*)
