Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat evaluasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan surat rekomendasi khusus bagi angkutan danau, Kamis (27/8/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Dagkop-UKMP Luwu Timur tersebut membahas mekanisme penyaluran BBM bagi angkutan danau sekaligus langkah penanganan antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepala Dinas Dagkop-UKMP Luwu Timur, Senfry Oktovianus, mengatakan pelayanan BBM bagi angkutan danau yang telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan akan dilakukan secara bertahap.
“Ada 13 kapal angkutan danau yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Ini akan dilayani secara bertahap, tiga di antaranya akan dilayani di SPBU Towuti,” jelas Senfry.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan pelayanan BBM bagi angkutan danau. Pelayanan rekomendasi yang selama ini berasal dari Kecamatan Towuti di SPBU Sorowako akan secara bertahap dikurangi.
“Sehingga nanti tahun depan kita akan kurangi, sampai nantinya suatu saat tidak ada lagi yang melayani rekomendasi yang berasal dari Kecamatan Towuti di SPBU Sorowako,” ujarnya.
Usulkan Tambahan Kuota Solar
Untuk mendukung kebutuhan operasional angkutan danau, Dinas Dagkop-UKMP Luwu Timur juga berencana mengusulkan tambahan kuota solar kepada pihak Pertamina, khususnya bagi SPBU yang melayani angkutan danau di Kecamatan Towuti.
Senfry menjelaskan, tambahan kuota tersebut diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan khusus angkutan danau tanpa mengganggu pelayanan BBM kepada masyarakat umum.
“Kita akan mengusulkan ke pihak Pertamina untuk memberikan tambahan kuota solar bagi SPBU, mengingat layanannya untuk melayani angkutan danau Towuti,” katanya.
Ia berharap tambahan kuota nantinya dapat membuat pelayanan BBM bagi angkutan danau lebih tertata sekaligus membantu mengurangi potensi antrean di SPBU.
Tegaskan Pembatasan Pembelian Pertalite
Dalam rapat tersebut, Dinas Dagkop-UKMP juga mengevaluasi kondisi antrean kendaraan di SPBU, terutama dalam penyaluran Pertalite.
Senfry kembali menegaskan pembatasan pembelian Pertalite sebagai langkah sementara untuk mengantisipasi panjangnya antrean dan menjaga ketersediaan BBM.
“Untuk motor hanya maksimal 5 liter per hari, kemudian untuk kendaraan roda empat maksimal Rp400 ribu per hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut untuk sementara diberlakukan sebagai bagian dari upaya penataan distribusi BBM dan mengurai antrean di SPBU.
“Ini untuk sementara, sekadar informasi dari hasil rapat kami hari ini,” tutup Senfry.
