Breaking News
Kawal 400 Bedah Rumah di Lutim, Bupati Irwan Ingatkan: Jangan Coba-Coba Potong Bantuan!
Luar Biasa! Luwu Timur Masuk Jajaran 5 Besar Kabupaten/Kota dengan Persentase Penduduk Miskin Terendah di Sulawesi Selatan​
Capaian Gemilang! Angka Kemiskinan di Luwu Timur Turun Signifikan Capai 5,52 Persen pada 2026
Pemkab Lutim Buka Ruang Masukan Publik, RDTR Kawasan Industri Malili Disiapkan Jadi Pedoman Investasi
Bupati Irwan: Kemajuan Luwu Timur Bukan Hanya Soal Infrastruktur, Penguatan Karakter Pemuda Jadi Kunci
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Praktisi Hukum Ingatkan Semua Pihak Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Sengketa HPL Laoli
    Hukum Sosial
    Aliansi MUAK Apresiasi Langkah Kejari Luwu Timur, Tegaskan Pengawalan Kasus Lewat Dialog Terbuka
    Daerah Hukum Sosial
    Dihadapan Aliansi MUAK. Kajari Tegaskan Penyidikan Tak Bisa Berdasarkan Asumsi: “Hanya Layak Jadi Obrolan Warung Kopi”
    Hukum Pemerintahan
    Kejari Luwu Timur Terima Aspirasi Warga dan Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Perkara
    Hukum
    Pemkab Lutim: Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
    Daerah Hukum Pembangunan Pemerintahan Pertambangan Sosial
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    DPRD Lutim Soroti Konsolidasi Golkar hingga Kecamatan, Bangkit: Mesin Partai Bergerak Cepat
    DPRD Pemerintahan Politik
    Sarkawi A Hamid Tegaskan Masih Kader Gerindra: Tidak Ada Keputusan untuk Keluar
    DPRD Pemerintahan Politik
    Tepis Isu Miring, Bupati Gowa Husniah Talenrang Pilih Fokus Gempur Kemiskinan Ekstrem
    Pemerintahan Politik Sosial
    Sikap Kontras Dua Mantan Bupati: Andi Hatta Berjiwa Negarawan, Budiman Dinilai Gagal ‘Move On’ Pasca-Pilkada​
    Daerah Politik Sosial
    Lawan Framing Menyesatkan, DPD NasDem Luwu Timur Tegaskan Komitmen Menjaga Marwah Demokrasi​
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Praktisi Hukum Ingatkan Semua Pihak Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Sengketa HPL Laoli

kawal
By kawal
Oktober 14, 2026
Share

MAKASSAR — Praktisi hukum Muhammad Agung, M.H., menanggapi pemberitaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur terkait penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dalam perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS tersebut, Penggugat melalui LBH Makassar telah mengajukan gugatan, sementara Tergugat I, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, serta Tergugat II Intervensi, yakni Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, telah menyampaikan jawaban dalam persidangan.

Menurut Muhammad Agung, penyampaian gugatan, jawaban, maupun tanggapan terhadap argumentasi masing-masing pihak merupakan bagian dari proses beracara di pengadilan. Oleh karena itu, setiap dalil dan dugaan yang muncul perlu ditempatkan secara proporsional serta diuji melalui tahapan pemeriksaan perkara.

“Pada prinsipnya, kecurigaan tidak perlu berlebihan. Biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu. Apalagi, jika persidangan masih dalam tahap jawab-menjawab dan belum memasuki pemeriksaan alat bukti maupun saksi-saksi, tentu terlalu dini untuk menarik kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan,” ujar Agung.

Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat merupakan dasar untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya, sedangkan jawaban Tergugat I dan Tergugat II Intervensi merupakan bentuk penyampaian argumentasi dan pembelaan hukum terhadap gugatan tersebut.

Seluruh dalil dari masing-masing pihak nantinya perlu dinilai secara objektif berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Agung menegaskan, pandangan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak tertentu. Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk membedakan antara dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan, argumentasi hukum yang diajukan di persidangan, dan fakta yang telah terbukti secara hukum.

“Setiap pihak tentu memiliki argumentasi masing-masing. Penggugat berhak menguraikan dalil gugatannya, sementara para pihak yang digugat juga berhak memberikan jawaban dan pembelaan. Karena itu, kita perlu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk membuktikan argumentasinya di persidangan,” jelasnya.

Terkait berbagai persoalan yang disoroti mengenai dokumen penguasaan fisik tanah, kronologi penerbitan HPL, serta administrasi pertanahan lainnya, Agung berpandangan bahwa persoalan tersebut sebaiknya ditelaah berdasarkan dokumen dan bukti yang diajukan dalam proses persidangan.

Penilaian terhadap keabsahan dokumen maupun ada atau tidaknya pelanggaran hukum tidak semestinya didasarkan pada dugaan semata.

Ia juga menilai bahwa pemberitaan mengenai perkara yang sedang berjalan merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun, pemberitaan perlu tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan kehati-hatian agar dugaan yang belum teruji tidak dipahami sebagai kesimpulan hukum.

“Intinya, tidak perlu terburu-buru mengambil kesimpulan ataupun membangun kecurigaan secara berlebihan. Hormati proses hukum yang sedang berjalan, berikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil masing-masing, dan biarkan majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Agung. (*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Dengar Aspirasi Nakes, Bupati Irwan Langsung Tindak Lanjuti Kebutuhan Puskesmas Parumpanai
Next Article Cegah Dampak Kabut Asap, Rusdi Layong Ajak Warga Lutim Utamakan Kesehatan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kawal 400 Bedah Rumah di Lutim, Bupati Irwan Ingatkan: Jangan Coba-Coba Potong Bantuan!
  • Luar Biasa! Luwu Timur Masuk Jajaran 5 Besar Kabupaten/Kota dengan Persentase Penduduk Miskin Terendah di Sulawesi Selatan​
  • Capaian Gemilang! Angka Kemiskinan di Luwu Timur Turun Signifikan Capai 5,52 Persen pada 2026
  • Pemkab Lutim Buka Ruang Masukan Publik, RDTR Kawasan Industri Malili Disiapkan Jadi Pedoman Investasi
  • Bupati Irwan: Kemajuan Luwu Timur Bukan Hanya Soal Infrastruktur, Penguatan Karakter Pemuda Jadi Kunci

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Dihadapan Aliansi MUAK. Kajari Tegaskan Penyidikan Tak Bisa Berdasarkan Asumsi: “Hanya Layak Jadi Obrolan Warung Kopi”

Hukum Pemerintahan

Revitalisasi Sektor Perikanan, Pemkab Lutim Salurkan Pupuk Subsidi bagi 1.163 Petambak

Daerah Pemerintahan Sosial

Skandal “Plafon Bobrok” Masjid Islamic Center: Proyek Mercusuar Era Bupati Budiman Jadi Sorotan Tajam!​

Hukum

Bupati Irwan Apresiasi Sidang Keliling PN Malili: Keadilan Kini Menjemput Rakyat

Daerah Hukum
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?