Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Luwu Timur mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan penyusunan APBD 2027, sekaligus memperkuat kapasitas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perencanaan dan penganggaran daerah.
Materi Bimtek membahas kebijakan penyusunan APBD 2027 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026. Pembahasan tersebut menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah bagaimana anggaran daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama di daerah penghasil sumber daya alam. Pengelolaan anggaran diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan sekaligus mendukung pemerataan pembangunan.
Bagi Kabupaten Luwu Timur, perencanaan anggaran yang tepat sasaran menjadi penting untuk memastikan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas daerah.
Selain kebijakan penganggaran, Bimtek tersebut juga membahas pentingnya hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan serta membentuk peraturan daerah.
Sinergi kedua lembaga dinilai penting agar proses perencanaan pembangunan, pembahasan anggaran, hingga penetapan kebijakan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Materi lainnya mencakup teknik penyusunan peraturan daerah atau legal drafting. Pembahasan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pemahaman terhadap regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah, sehingga setiap peraturan yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Melalui kegiatan ini, anggota DPRD diharapkan semakin optimal menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Khusus dalam penyusunan APBD 2027, penguatan kapasitas tersebut diharapkan membantu DPRD mengawal agar setiap program dan alokasi anggaran benar-benar mempertimbangkan skala prioritas, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.
Dengan peningkatan pemahaman terhadap kebijakan penganggaran dan pembentukan regulasi, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah serta mendorong pembangunan Kabupaten Luwu Timur yang lebih efektif, merata, dan berkelanjutan.
