Breaking News
Kawal 400 Bedah Rumah di Lutim, Bupati Irwan Ingatkan: Jangan Coba-Coba Potong Bantuan!
Luar Biasa! Luwu Timur Masuk Jajaran 5 Besar Kabupaten/Kota dengan Persentase Penduduk Miskin Terendah di Sulawesi Selatan​
Capaian Gemilang! Angka Kemiskinan di Luwu Timur Turun Signifikan Capai 5,52 Persen pada 2026
Pemkab Lutim Buka Ruang Masukan Publik, RDTR Kawasan Industri Malili Disiapkan Jadi Pedoman Investasi
Bupati Irwan: Kemajuan Luwu Timur Bukan Hanya Soal Infrastruktur, Penguatan Karakter Pemuda Jadi Kunci
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Praktisi Hukum Ingatkan Semua Pihak Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Sengketa HPL Laoli
    Hukum Sosial
    Aliansi MUAK Apresiasi Langkah Kejari Luwu Timur, Tegaskan Pengawalan Kasus Lewat Dialog Terbuka
    Daerah Hukum Sosial
    Dihadapan Aliansi MUAK. Kajari Tegaskan Penyidikan Tak Bisa Berdasarkan Asumsi: “Hanya Layak Jadi Obrolan Warung Kopi”
    Hukum Pemerintahan
    Kejari Luwu Timur Terima Aspirasi Warga dan Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Perkara
    Hukum
    Pemkab Lutim: Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
    Daerah Hukum Pembangunan Pemerintahan Pertambangan Sosial
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    DPRD Lutim Soroti Konsolidasi Golkar hingga Kecamatan, Bangkit: Mesin Partai Bergerak Cepat
    DPRD Pemerintahan Politik
    Sarkawi A Hamid Tegaskan Masih Kader Gerindra: Tidak Ada Keputusan untuk Keluar
    DPRD Pemerintahan Politik
    Tepis Isu Miring, Bupati Gowa Husniah Talenrang Pilih Fokus Gempur Kemiskinan Ekstrem
    Pemerintahan Politik Sosial
    Sikap Kontras Dua Mantan Bupati: Andi Hatta Berjiwa Negarawan, Budiman Dinilai Gagal ‘Move On’ Pasca-Pilkada​
    Daerah Politik Sosial
    Lawan Framing Menyesatkan, DPD NasDem Luwu Timur Tegaskan Komitmen Menjaga Marwah Demokrasi​
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

DPK Lutim Sosialisasikan Dua Perbup Kearsipan, Atur Akses dan Masa Penyimpanan Arsip OPD

kawal
By kawal
Oktober 28, 2026
Share

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur menyosialisasikan dua regulasi penting terkait pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah. Kedua aturan tersebut mengatur kewenangan akses serta jangka waktu penyimpanan arsip pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini dimulai Rabu (28/10/2026), bertempat di Ruang Seminar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Luwu Timur.

Dua regulasi yang disosialisasikan yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD), serta Perbup Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Kegiatan tersebut diikuti para arsiparis dari setiap OPD sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan tata kelola kearsipan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris DPK Luwu Timur, Noviya Syahriani, menegaskan bahwa arsip tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan, terutama dalam menjaga keamanan informasi dan mendukung pelayanan publik.

Menurutnya, penerapan SKKAAD menjadi pedoman untuk menentukan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam mengakses arsip, sehingga informasi pemerintahan dapat terlindungi dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Melalui SKKAAD, kita mengatur siapa saja yang berwenang mengakses arsip, sehingga keamanan informasi tetap terjaga dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan,” tegas Noviya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan DPK Luwu Timur, Hairil Muchtar, menjelaskan bahwa Jadwal Retensi Arsip (JRA) menjadi pedoman dalam menentukan jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan nilai gunanya.

Ia mengingatkan, pengelolaan arsip tanpa mengacu pada JRA dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penumpukan dokumen hingga kesulitan dalam menemukan kembali arsip yang dibutuhkan.

“Tanpa pengelolaan yang mengacu pada jadwal retensi, arsip berpotensi menumpuk, sulit ditemukan kembali, serta tidak memiliki kepastian mengenai tindak lanjut atau nasib akhir arsip tersebut,” ungkap Hairil.

Karena itu, setiap OPD diharapkan menerapkan JRA secara konsisten, mulai dari proses penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemusnahan arsip yang telah berakhir masa retensinya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui sosialisasi ini, DPK Luwu Timur berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan sistematis.

Penerapan kedua regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola kearsipan yang lebih efektif, menjamin keamanan informasi, serta memudahkan akses terhadap dokumen pemerintahan sesuai kewenangannya.

TAGGED:Luwu TimurPemkab Lutim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Sulap Lahan Kritis Jadi Kebun Nanas, Desa Tabarano Luwu Timur Raih Penghargaan Nasional
Next Article Bupati Irwan: Kemajuan Luwu Timur Bukan Hanya Soal Infrastruktur, Penguatan Karakter Pemuda Jadi Kunci
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kawal 400 Bedah Rumah di Lutim, Bupati Irwan Ingatkan: Jangan Coba-Coba Potong Bantuan!
  • Luar Biasa! Luwu Timur Masuk Jajaran 5 Besar Kabupaten/Kota dengan Persentase Penduduk Miskin Terendah di Sulawesi Selatan​
  • Capaian Gemilang! Angka Kemiskinan di Luwu Timur Turun Signifikan Capai 5,52 Persen pada 2026
  • Pemkab Lutim Buka Ruang Masukan Publik, RDTR Kawasan Industri Malili Disiapkan Jadi Pedoman Investasi
  • Bupati Irwan: Kemajuan Luwu Timur Bukan Hanya Soal Infrastruktur, Penguatan Karakter Pemuda Jadi Kunci

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Harumkan Luwu Timur, BKB HI Ananda Desa Nuha Sabet Juara 1 Tingkat Sulsel

Daerah Pemerintahan

Warga Adukan Tanggul Rusak di Tampinna, Bupati Irwan Gerak Cepat

Daerah Pembangunan Pemerintahan Sosial

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Ajak Ribuan Warga Morowali Bergerak Nyata untuk Aksi Iklim

Daerah Olahraga Sosial

DPRD Luwu Timur Tetapkan Komposisi Lahan 60:40 dalam Perda RP3KP, Wujudkan Kawasan Permukiman Berkualitas

Daerah DPRD Pemerintahan
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?