Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur menyosialisasikan dua regulasi penting terkait pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah. Kedua aturan tersebut mengatur kewenangan akses serta jangka waktu penyimpanan arsip pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini dimulai Rabu (28/10/2026), bertempat di Ruang Seminar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Luwu Timur.
Dua regulasi yang disosialisasikan yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD), serta Perbup Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Kegiatan tersebut diikuti para arsiparis dari setiap OPD sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan tata kelola kearsipan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris DPK Luwu Timur, Noviya Syahriani, menegaskan bahwa arsip tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan, terutama dalam menjaga keamanan informasi dan mendukung pelayanan publik.
Menurutnya, penerapan SKKAAD menjadi pedoman untuk menentukan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam mengakses arsip, sehingga informasi pemerintahan dapat terlindungi dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Melalui SKKAAD, kita mengatur siapa saja yang berwenang mengakses arsip, sehingga keamanan informasi tetap terjaga dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan,” tegas Noviya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan DPK Luwu Timur, Hairil Muchtar, menjelaskan bahwa Jadwal Retensi Arsip (JRA) menjadi pedoman dalam menentukan jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan nilai gunanya.
Ia mengingatkan, pengelolaan arsip tanpa mengacu pada JRA dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penumpukan dokumen hingga kesulitan dalam menemukan kembali arsip yang dibutuhkan.
“Tanpa pengelolaan yang mengacu pada jadwal retensi, arsip berpotensi menumpuk, sulit ditemukan kembali, serta tidak memiliki kepastian mengenai tindak lanjut atau nasib akhir arsip tersebut,” ungkap Hairil.
Karena itu, setiap OPD diharapkan menerapkan JRA secara konsisten, mulai dari proses penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemusnahan arsip yang telah berakhir masa retensinya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sosialisasi ini, DPK Luwu Timur berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan sistematis.
Penerapan kedua regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola kearsipan yang lebih efektif, menjamin keamanan informasi, serta memudahkan akses terhadap dokumen pemerintahan sesuai kewenangannya.
