Luwu Timur – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur terpilih, Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler (Ibas – Puspa), akan mencatat sejarah dalam perjalanan politik Indonesia.
Untuk pertama kalinya, mereka akan dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, 6 Februari 2025 di Jakarta.
Pelantikan Ibas-Puspa ini menandai momen penting, mengingat pada umumnya pelantikan kepala daerah dilakukan oleh gubernur, namun kali ini Presiden Prabowo akan mengambil peran penting sebagai pengambil sumpah bagi para kepala daerah terpilih.
Keputusan ini datang setelah gelaran Pilkada Serentak 2024 yang melibatkan lebih dari 300 daerah di Indonesia, dan Ibas-Puspa keluar sebagai pemenang di Luwu Timur dengan perolehan suara 51,74 persen.
Ibas-Puspa, yang diusung oleh Partai Nasdem, Hanura, PSI, Gelora, PBB, dan Partai Buruh, sukses mengamankan kemenangan telak di 11 kecamatan, dengan total suara sebanyak 88.748.
Pasangan ini menggandeng tagline “Masyarakat Biasa,” yang resonansinya telah merasuk ke dalam hati warga Luwu Timur. Mereka diharapkan membawa perubahan signifikan bagi daerah ini selama periode 2025-2030.
Pelantikan langsung oleh Presiden ini juga menjadi simbol penting dalam demokrasi Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pelantikan yang dipercepat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para kepala daerah terpilih dan memastikan kelancaran pemerintahan daerah.
“Kepastian ini akan berdampak positif terhadap stabilitas politik dan ekonomi daerah,” kata Tito.
Namun, selain Ibas-Puspa, sekitar 20 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 walikota dan wakil walikota yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik dalam kesempatan yang sama.
Pelantikan ini juga akan menjadi langkah penting dalam mengakhiri polarisasi politik pasca Pilkada serta mempercepat pemerintahan daerah agar bisa langsung bergerak dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan.
Tak hanya di Luwu Timur, pelantikan serentak ini juga akan mencakup seluruh wilayah yang tak bersengketa dan telah memenuhi ketentuan. Namun, beberapa daerah dengan status khusus seperti DIY dan Aceh akan memiliki prosedur pelantikan yang berbeda.