KENDARI, BACAANONLINE.COM — Edi Sulkipli (34) salah seorang warga Perumahan Graha Raya Kelurahan Anaiwai, kecamatan Kadia telah melayangkan surat gugatan Perdata kepada PT. Federal Internasional Finance (FIFGROUP) Cabang Kendari di Pengadilan Negeri (PN) kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Informasi yang dihimpun, FIFGROUP Cabang Kendari digugat atas dugaan penggunaan alamat tanpa ijin dalam perjanjian Fidusia antara pihak FIFGROUP dan Debitur bernama, Julia Prastika dengan nomor Perkara : 102/Pdt.G/2025/PN Kdi.
Penggugat, Edi Sulkipli mengaku tidak mengenal Debitur, Julia Prastika tersebut. Atas dasar keresahan dan ketidaknyamanan sehingga penggugat menempuh jalur hukum dan melayangkan surat gugatannya ke Pengadilan Negeri kota Kendari.
“Gugatan saya ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2025/PN Kdi dan sidang pertama dijadwalkan pada 21 Agustus 2025, Pukul 10.00 Wita di ruang sidang Wirjono Projodikoro,” kata Edi kepada media ini.
Sebelum melayangkan gugatan, kata Edi Sulkipli, dirinya telah melayangkan teguran terhadap pihak calon tergugat atau surat Somasi pada 11 Juli 2025. Hanya saja, tidak mendapat respon dari pihak FIFGROUP Cabang Kendari.
“Saya sudah mengirim Somasi sebelum melayangkan gugatan tapi tidak ada balasan atau klarifikasi resmi setelah 7×24 jam. Saya gugat atas dugaan perbuatan melawan hukum, penggunaan alamat saya tanpa ijin dalam perjanjian fidusia,” katanya.
Dalam gugatannya, Edi Sulkipli menjelaskan, pihak FIFGROUP Cabang Kendari telah menugaskan penagih untuk datang ke alamatnya sebanyak tujuh kali sehingga menyebabkan ketidaknyamanan, keresahan, dan potensi risiko hukum.
“Saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan Julia Prastika dan tidak mengenalnya. Penggunaan alamat saya dalam dokumen pembiayaan adalah perbuatan melawan hukum dan mencoreng nama baik saya di lingkungan tempat tinggal,” ungkapnya.
Penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan tindakan FIFGROUP Cabang Kendari yang menugaskan penagih tanpa survei dan penggunaan alamat tanpa ijin sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan immateril sebesar Rp1 Milyar yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Saat ini Redaksi bacaanonline.com sedang berusaha mengkonfirmasi pihak FIFGROUP Cabang Kendari namun belum ada jawaban secara resmi.
(Nirwansyah)
