Breaking News
DWP Lutim Ikuti Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini Secara Virtual
30 Finalis Bersaing, Luwu Timur Cari Wajah Baru Duta Wisata 2026
BPBD Luwu Timur Siapkan Strategi Mitigasi Berlapis Hadapi El Nino 2026​
Siapkan SDM Unggul, Pemkab Lutim Hadirkan Program Mandalish
Wabup Lutim Hadiri Raker Tahun II PW GPIL, Perkuat Peran Perempuan
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Besok, PN Malili Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Wotu
    Hukum Pemerintahan
    Proyek Rp43 Miliar Islamic Center Malili Bobrok, Tokoh Pemuda dan Polisi Endus Aroma Korupsi
    Hukum
    Skandal “Plafon Bobrok” Masjid Islamic Center: Proyek Mercusuar Era Bupati Budiman Jadi Sorotan Tajam!​
    Hukum
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
    Bupati Irwan Apresiasi Sidang Keliling PN Malili: Keadilan Kini Menjemput Rakyat
    Daerah Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
    Biaya Haji Turun Rp2 Juta, HNW: Pelayanan Juga Harus Naik Kelas
    Politik
    Sekertaris Nasdem : Wakil Ketua DPRD, HM. Siddiq BM Melanggar AD/ART Partai
    Politik
    DPRD Berseteru Soal Hari Jadi Lutim, Sarkawi dan Politisi Golkar Saling Serang
    Politik
    Wabup Puspawati dan DPRD Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Lutim 2025–2029
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Pemkab Lutim Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2026, Pekerja Didorong Manfaatkan Layanan

kawal
By kawal
Maret 11, 2026
Share

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan membentuk Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pembentukan posko ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 500.15.12/259/Transnaker tanggal 10 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 003.2/2983/Disnakertrans tanggal 6 Maret 2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR dan BHR keagamaan bagi pekerja, pengemudi, dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Luwu Timur, Joni Patabi menjelaskan bahwa, pembentukan posko ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap kesejahteraan para pekerja maupun karyawan di perusahaan.

“Posko ini kami siapkan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” jelas Joni, Rabu (11/03/2026).

Ia menegaskan bahwa, regulasi terkait pembayaran THR dan BHR bagi pekerja dan buruh telah diatur secara jelas dalam surat edaran tersebut. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7).

Jika terdapat perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR maupun BHR kepada pekerja dan mitranya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha wajib mematuhi aturan ini. Apabila terlambat atau tidak membayarkan THR dan BHR, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan,” tegasnya.

Untuk mempermudah akses layanan, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR Keagamaan dibuka di Kantor Dinas Transnaker Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Posko ini melayani masyarakat setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WITA.

Selain datang langsung ke kantor, para pekerja juga dapat berkonsultasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp di nomor 0813 4225 8779, 0813 4225 2217, dan 0823 4486 4020.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun mengimbau para pekerja untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini jika mengalami kendala terkait pembayaran THR dan BHR, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil menjelang hari raya keagamaan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Bupati Irwan Perintahkan Kades Data Rumah Tak Layak Huni Saat Safari Ramadhan di Kalaena
Next Article Rakor Pengelolaan Sampah, Bupati Luwu Timur Tekankan Peran Bersama Atasi Krisis Sampah
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • DWP Lutim Ikuti Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini Secara Virtual
  • 30 Finalis Bersaing, Luwu Timur Cari Wajah Baru Duta Wisata 2026
  • BPBD Luwu Timur Siapkan Strategi Mitigasi Berlapis Hadapi El Nino 2026​
  • Siapkan SDM Unggul, Pemkab Lutim Hadirkan Program Mandalish
  • Wabup Lutim Hadiri Raker Tahun II PW GPIL, Perkuat Peran Perempuan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Dorong Danau Matano Jadi Destinasi Unggulan, Pemkab Lutim Perjuangkan RTP Sumasang di KemenPU

Daerah Pariwisata Pembangunan Pemerintahan

Diguyur Hujan, Warga Mangkutana Tetap Antusias Ikuti Safari Ramadhan Pemkab Lutim

Daerah Pemerintahan

Bupati Irwan Suarakan Penguatan Sinergi Pusat-Daerah dalam Raker Komisi II DPR RI

Daerah

‎Sapa Warga dan Pantau Infrastruktur, Bupati Irwan Mulai Hari dengan Olahraga Pagi‎‎

Daerah
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?