MALILI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (29/6/2026).
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, yang memimpin langsung jalannya paripurna menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan komitmen legislatif dalam memperkuat payung hukum bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Kendati demikian, Ober mengingatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar tidak menunda-nunda penyusunan aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
”DPRD telah menjalankan fungsi legislasi dengan merampungkan dan menyetujui tiga Perda penting ini, mulai dari sektor pangan, kebudayaan, hingga pemukiman.”
“Namun, Perda ini tidak akan berdampak apa-apa jika regulasi turunannya tidak segera dibuat. Kami meminta Pemkab segera menindaklanjutinya agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Ober Datte usai rapat.
Selain agenda ketuk palu tiga Perda, pimpinan dewan bersama Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo juga secara resmi menerima penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dari Bupati.
Terkait capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-14 kalinya bagi Luwu Timur, pihak pimpinan DPRD memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis.
”Opini WTP ke-14 ini adalah prestasi administratif yang patut disyukuri bersama. Ini membuktikan sinergi pengawasan kami di DPRD dan eksekusi anggaran di eksekutif berjalan di jalur yang benar.”
“Namun, fokus DPRD ke depan adalah memastikan bahwa surplus anggaran sebesar Rp36,4 miliar dan SiLPA Rp21,6 miliar yang dilaporkan, benar-benar bisa ditekan dan dialokasikan untuk program yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat pada APBD perubahan nanti,” pungkas Ober.
