DPRD Kabupaten Luwu Timur menerima penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (13/7/2026).
Penyerahan dokumen tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur sebagai bagian dari tahapan awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027.
Dalam pengantarnya, Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 90. Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Juli untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama.
“Untuk memenuhi ketentuan tersebut, bersama ini disampaikan kepada Dewan yang terhormat Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027 beserta lampirannya untuk dibahas dan selanjutnya dimohon persetujuan penetapannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris DPRD saat membacakan pengantar penyerahan dokumen.
Ia menambahkan, setelah proses pembahasan selesai dan diperoleh kesepakatan bersama, dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan ditandatangani oleh kepala daerah bersama pimpinan DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus sesuai jadwal yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS ini menjadi salah satu tahapan strategis dalam siklus penyusunan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, prioritas program, serta alokasi anggaran daerah untuk tahun mendatang.
Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD Luwu Timur diharapkan dapat menjalankan fungsi penganggaran secara optimal sehingga APBD Tahun Anggaran 2027 benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, mendukung percepatan pembangunan daerah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
:::writing
