Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Ober Datte, mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperkuat pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai salah satu sumber potensial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Ober Datte saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Luwu Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Selasa (11/8/2026).
RDP tersebut membahas langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, khususnya sektor MBLB. DPRD menilai optimalisasi sektor tersebut penting mengingat potensi penerimaannya dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan PAD Luwu Timur.
Ober Datte menekankan pentingnya pemerintah daerah memiliki sistem pendataan yang akurat terhadap seluruh objek dan subjek pajak MBLB. Menurutnya, data yang valid menjadi dasar penting dalam mengetahui potensi penerimaan sekaligus menetapkan target PAD secara realistis.
Selain pendataan, ia mendorong penguatan pengawasan terhadap aktivitas pengambilan MBLB. Data perizinan usaha, produksi, volume pengambilan, penjualan hingga pembayaran pajak dinilai perlu dicocokkan secara berkala.
Langkah tersebut diperlukan agar penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah benar-benar sesuai dengan potensi dan aktivitas usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak.
“Potensi MBLB harus didata dan diawasi dengan baik. Kita ingin memastikan setiap potensi penerimaan yang memang menjadi kewenangan daerah dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD,” ujar Ober Datte.
Ia juga meminta evaluasi terhadap penerimaan MBLB dilakukan secara berkala dengan membandingkan antara potensi, target dan realisasi penerimaan.
Menurutnya, evaluasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengetahui kendala dalam pemungutan pajak sekaligus menentukan langkah perbaikan agar penerimaan daerah dapat lebih optimal.
Pada sisi ekstensifikasi, DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan identifikasi terhadap objek MBLB yang belum terdata atau belum memberikan kontribusi secara maksimal, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah.
Ober Datte berharap hasil pembahasan bersama Bapemda dan BKAD tidak berhenti pada forum RDP, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret, terutama dalam memperkuat sistem pendataan, pengawasan dan pemungutan pajak MBLB.
“Jangan sampai ada potensi daerah yang tidak terkelola dengan baik. Pendapatan yang bersumber dari kewenangan daerah harus dioptimalkan secara tertib dan transparan, karena pada akhirnya PAD tersebut akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan sumber-sumber PAD. Koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan kebijakan peningkatan pendapatan berjalan sesuai regulasi dan tidak mengabaikan aspek kepastian hukum.
RDP tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Luwu Timur bersama pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan sumber-sumber PAD, termasuk sektor MBLB, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
