Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Wahidin Wahid, mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Wahidin menegaskan, upaya meningkatkan penerimaan daerah harus dilakukan secara cermat dan transparan dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wahidin dalam pembahasan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait optimalisasi ekstensifikasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah, Selasa (11/8/2026).
Salah satu yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut yakni Pajak MBLB jenis Reject dan Overburden (OB) yang saat ini dikelola oleh PT Vale Indonesia Tbk dan telah ditetapkan Pemerintah Daerah melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagai salah satu objek pajak daerah.
Menurut Wahidin, setiap langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami mendorong Pemda melakukan sesuai regulasi. Apa yang menjadi hak daerah harus kita kawal, tetapi semuanya harus berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Wahidin Wahid.
Ia menegaskan, DPRD Luwu Timur akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam menggali dan mengoptimalkan berbagai potensi PAD.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga harus memperhatikan aspek kepastian hukum, transparansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wahidin juga menilai koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjadi hal penting dalam memastikan kebijakan perpajakan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana pendapatan daerah dapat meningkat dan manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
DPRD Luwu Timur, lanjut Wahidin, berkomitmen mengawal optimalisasi pajak daerah, termasuk sektor MBLB, dengan tetap mengacu pada regulasi serta mempertimbangkan pandangan lembaga auditor, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat PAD Kabupaten Luwu Timur sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang dilakukan secara tepat dan sesuai aturan, penerimaan daerah diharapkan semakin kuat sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Luwu Timur.
