Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai mendorong perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah. Dengan produksi sampah yang diperkirakan mencapai sekitar 160 ton per hari, pola lama berupa mengumpulkan, mengangkut, lalu membuang dinilai tidak lagi memadai.
Keseriusan tersebut ditunjukkan dengan menyambut kedatangan Tim Central Project Management Unit (CPMU) dan Project Implementation Unit (PIU) Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) untuk melakukan verifikasi teknis sekaligus melihat langsung kesiapan daerah.
Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (1/9/2026), dan diterima Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Tim LSDP yang datang ke Luwu Timur berasal dari sejumlah lembaga pemerintah pusat, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Bagi Pemkab Luwu Timur, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk menunjukkan kesiapan daerah dalam membenahi pelayanan persampahan sekaligus mendapatkan dukungan terhadap pembangunan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.
Ramadhan Pirade mengatakan, persoalan sampah tidak lagi bisa dipandang sebatas persoalan pengangkutan dan pembuangan. Pertumbuhan penduduk serta pembangunan daerah membuat kebutuhan terhadap sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi semakin mendesak.
“Kita membutuhkan sebuah sistem yang terintegrasi, modern, dan berkelanjutan,” ujar Ramadhan.
Pemkab Luwu Timur menargetkan perubahan sistem pengelolaan persampahan menuju konsep Zero Waste. Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah daerah terus menyiapkan berbagai aspek yang menjadi persyaratan dalam program LSDP.
Persiapan tersebut mencakup dokumen, regulasi, kesiapan lahan hingga anggaran pendamping. Seluruh aspek tersebut diharapkan dapat mendukung proses verifikasi sehingga program LSDP dapat memberikan manfaat nyata bagi kebutuhan persampahan di Luwu Timur.
Sejumlah fasilitas yang diharapkan dapat dibangun maupun diperkuat melalui dukungan program tersebut antara lain Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), armada pengangkutan sampah, serta berbagai infrastruktur pendukung lainnya.
Namun, Ramadhan menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah sarana dan prasarana.
Menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperkuat tata kelola, kelembagaan, serta kesadaran masyarakat. Ketiganya harus berjalan beriringan agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pemkab Luwu Timur juga membuka ruang yang lebih luas bagi sektor swasta untuk ikut berperan dalam pengelolaan lingkungan. Keterlibatan tersebut termasuk dari perusahaan pertambangan yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah Luwu Timur.
Di sisi lain, seluruh OPD terkait diminta aktif mendampingi tim verifikasi. Data dan informasi yang disampaikan kepada tim harus akurat, transparan, serta mampu menggambarkan kondisi persampahan Luwu Timur secara utuh.
Kunjungan Tim CPMU dan PIU LSDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mempercepat pembenahan sistem persampahan di Luwu Timur.
Pemkab tidak ingin pengelolaan sampah hanya berorientasi pada memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain. Ke depan, sistem diarahkan pada pengurangan sampah sejak dari sumbernya, pengolahan, hingga pemanfaatan kembali sehingga volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan dapat ditekan.
Dengan produksi sampah yang mencapai sekitar 160 ton setiap hari, perubahan sistem tersebut menjadi kebutuhan yang semakin mendesak bagi Luwu Timur.
