Breaking News
Pemda Lutim Tegaskan Pajak MBLB PT Vale Sesuai Hukum. Pakar: “Pemanfaatan Overburden dan Top Soil Penuhi Unsur Objek Pajak”​
Tahan Juara Bertahan Makassar 0-0, Luwu Timur Buka Peluang Lolos 8 Besar Porprov 2026
Judo Luwu Timur Menggila! Hardiansyah Sumbang Emas Perdana di Porprov Sulsel
Kawal 400 Bedah Rumah di Lutim, Bupati Irwan Ingatkan: Jangan Coba-Coba Potong Bantuan!
Luar Biasa! Luwu Timur Masuk Jajaran 5 Besar Kabupaten/Kota dengan Persentase Penduduk Miskin Terendah di Sulawesi Selatan​
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Praktisi Hukum Ingatkan Semua Pihak Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Sengketa HPL Laoli
    Hukum Sosial
    Aliansi MUAK Apresiasi Langkah Kejari Luwu Timur, Tegaskan Pengawalan Kasus Lewat Dialog Terbuka
    Daerah Hukum Sosial
    Dihadapan Aliansi MUAK. Kajari Tegaskan Penyidikan Tak Bisa Berdasarkan Asumsi: “Hanya Layak Jadi Obrolan Warung Kopi”
    Hukum Pemerintahan
    Kejari Luwu Timur Terima Aspirasi Warga dan Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Perkara
    Hukum
    Pemkab Lutim: Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
    Daerah Hukum Pembangunan Pemerintahan Pertambangan Sosial
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    DPRD Lutim Soroti Konsolidasi Golkar hingga Kecamatan, Bangkit: Mesin Partai Bergerak Cepat
    DPRD Pemerintahan Politik
    Sarkawi A Hamid Tegaskan Masih Kader Gerindra: Tidak Ada Keputusan untuk Keluar
    DPRD Pemerintahan Politik
    Tepis Isu Miring, Bupati Gowa Husniah Talenrang Pilih Fokus Gempur Kemiskinan Ekstrem
    Pemerintahan Politik Sosial
    Sikap Kontras Dua Mantan Bupati: Andi Hatta Berjiwa Negarawan, Budiman Dinilai Gagal ‘Move On’ Pasca-Pilkada​
    Daerah Politik Sosial
    Lawan Framing Menyesatkan, DPD NasDem Luwu Timur Tegaskan Komitmen Menjaga Marwah Demokrasi​
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Pemda Lutim Tegaskan Pajak MBLB PT Vale Sesuai Hukum. Pakar: “Pemanfaatan Overburden dan Top Soil Penuhi Unsur Objek Pajak”​

kawal
By kawal
November 7, 2026
Share

MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mengintensifkan langkah penagihan kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ikutan terhadap PT Vale Indonesia Tbk. Langkah tegas ini menyusul total kewajiban pajak daerah beserta opsen yang ditetapkan sekitar Rp311 Milyar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur.

Di tengah dinamika dan opini publik yang menyoroti kebijakan perpajakan ini —termasuk tudingan miring dari sejumlah pihak yang menilai kebijakan tersebut berisiko hukum— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberikan tanggapan resmi sekaligus memperkuat argumen yuridis bersama pakar hukum.​

Tanggapan Resmi Pemda Luwu Timur atas Opini Publik​

Menanggapi opini yang beredar di ruang publik terkait tudingan bahwa kebijakan pajak MBLB ini dituding sebagai bentuk “pemerasan” terhadap perusahaan tambang, Pemda Luwu Timur melalui Kepala Bapenda, Muhammad Yusri menegaskan bahwa narasi tersebut lahir dari ketidakpahaman terhadap proses pembentukan regulasi yang sah. Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui tahapan yang sangat ketat dan panjang.

Pembentukannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dengan proses legalitas yang mencakup harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum, fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, hingga evaluasi resmi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.​

Pandangan Pakar Hukum: Dr. Zainuddin Djaka, SH.,MH

​Pakar hukum administrasi dan tata negara, Dr. Zainuddin Djaka, memberikan pandangan hukum terkait polemik status material overburden (tanah penutup/pucuk) dan reject disposal dalam aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk.​

Menurut Dr. Zainuddin Djaka, secara yuridis formal dan materiil, tindakan Pemkab Luwu Timur dalam mengenakan pajak MBLB sudah berada di jalur hukum yang tepat. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang mempermasalahkan status overburden sebagai objek pajak perlu melihat fakta hukum secara komprehensif berdasarkan temuan BPK RI.​

“Material overburden dan top soil yang dikeruk dan dimanfaatkan kembali oleh perusahaan—seperti untuk pembangunan jalan tambang, penahan tebing, hingga area stockpile—bukanlah sekadar timbunan buangan biasa. Infrastruktur tersebut merupakan fasilitas penunjang operasional komersial perusahaan. Ketika material itu dimanfaatkan untuk kepentingan konstruksi di dalam wilayah konsesi, maka unsur ‘dimanfaatkan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 telah terpenuhi secara sah,” ujar Dr. Zainuddin Djaka.

​Ia menambahkan, BPK RI secara eksplisit telah menguji dan mengonfirmasi bahwa pengambilan MBLB ikutan untuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang maupun pemanfaatan lainnya di luar pengecualian undang-undang wajib dikategorikan sebagai objek pajak. Pengecualian objek pajak MBLB sendiri, merujuk pada UU HKPD dan Perda Luwu Timur No. 9 Tahun 2023, secara limitatif hanya diperuntukkan bagi keperluan rumah tangga, fasilitas umum non-komersial seperti tiang listrik/telepon/pipa, serta rumah ibadah yang dibiayai masyarakat. ​

Rincian Tagihan Pajak MBLB PT Vale Indonesia Tbk​

Berdasarkan data penerimaan pajak MBLB, rincian kewajiban yang harus diselesaikan oleh PT Vale Indonesia Tbk meliputi:

Reject Disposal (Masa Pajak September – Desember 2025):

  • Total Pajak Daerah dan Opsen sekitar Rp14 Milyar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Overburden yang dimanfaatkan / Top Soil & Disposal (Masa Pajak Januari 2025 – Juni 2026):​

  • Total Pajak Daerah dan Opsen sekitar Rp297 Milyar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).​

Dengan total keseluruhan Rp311 Milyar Pemda Luwu Timur didukung oleh rekomendasi BPK RI mengharapkan agar pihak manajemen PT Vale Indonesia Tbk kooperatif untuk segera menindaklanjuti kewajiban perpajakan tersebut demi kepatuhan hukum dan mendukung pembangunan daerah. (*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Tahan Juara Bertahan Makassar 0-0, Luwu Timur Buka Peluang Lolos 8 Besar Porprov 2026
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemda Lutim Tegaskan Pajak MBLB PT Vale Sesuai Hukum. Pakar: “Pemanfaatan Overburden dan Top Soil Penuhi Unsur Objek Pajak”​
  • Tahan Juara Bertahan Makassar 0-0, Luwu Timur Buka Peluang Lolos 8 Besar Porprov 2026
  • Judo Luwu Timur Menggila! Hardiansyah Sumbang Emas Perdana di Porprov Sulsel
  • Kawal 400 Bedah Rumah di Lutim, Bupati Irwan Ingatkan: Jangan Coba-Coba Potong Bantuan!
  • Luar Biasa! Luwu Timur Masuk Jajaran 5 Besar Kabupaten/Kota dengan Persentase Penduduk Miskin Terendah di Sulawesi Selatan​

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Komnas HAM Tak Minta Pengosongan Laoli Dihentikan, Fokus pada Pemulihan Hak dan Penghidupan Petani

Daerah Pemerintahan Sosial

Bupati Luwu Timur Bantu Ibu Penjual yang Tidur di Lapak Bersama Anak Balitanya

Daerah Pemerintahan Sosial

Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Luwu Timur Perkuat Legalitas dan Sertifikasi Halal UMKM di 2026​

Daerah Ekonomi Pemerintahan

Maksimalkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Irwan Kumpulkan Kepala Puskesmas se-Luwu Timur

Daerah Kesehatan Pemerintahan
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?