Breaking News
Menghadap Danau Matano, KDMP Sorowako Disebut sebagai Koperasi Terindah di Dunia
Buka Seminar Perkoperasian, Bupati Lutim Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Ratusan Warga Joget Bareng di Lomba Sambung Lirik, Bupati Irwan Larut Sapa Warga di Sorowako
Usai Buka Pekan Expo K-UMKM Sulsel, Bupati bersama Wabup Lutim Sapa Peserta Pameran
Buah Dengen Jadi Maskot Expo K-UMKM Sulsel 2026, Angkat Kekayaan Lokal Luwu Timur
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Aliansi MUAK Apresiasi Langkah Kejari Luwu Timur, Tegaskan Pengawalan Kasus Lewat Dialog Terbuka
    Daerah Hukum Sosial
    Dihadapan Aliansi MUAK. Kajari Tegaskan Penyidikan Tak Bisa Berdasarkan Asumsi: “Hanya Layak Jadi Obrolan Warung Kopi”
    Hukum Pemerintahan
    Kejari Luwu Timur Terima Aspirasi Warga dan Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Perkara
    Hukum
    Pemkab Lutim: Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
    Daerah Hukum Pembangunan Pemerintahan Pertambangan Sosial
    KLARIFIKASI RESMI: Nama Ketua HAM-LUTIM Batara Guru Dicatut Sejumlah Media Tanpa Konfirmasi​
    Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    DPRD Lutim Soroti Konsolidasi Golkar hingga Kecamatan, Bangkit: Mesin Partai Bergerak Cepat
    DPRD Pemerintahan Politik
    Sarkawi A Hamid Tegaskan Masih Kader Gerindra: Tidak Ada Keputusan untuk Keluar
    DPRD Pemerintahan Politik
    Tepis Isu Miring, Bupati Gowa Husniah Talenrang Pilih Fokus Gempur Kemiskinan Ekstrem
    Pemerintahan Politik Sosial
    Sikap Kontras Dua Mantan Bupati: Andi Hatta Berjiwa Negarawan, Budiman Dinilai Gagal ‘Move On’ Pasca-Pilkada​
    Daerah Politik Sosial
    Lawan Framing Menyesatkan, DPD NasDem Luwu Timur Tegaskan Komitmen Menjaga Marwah Demokrasi​
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Pemkab Lutim: Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi

kawal
By kawal
Agustus 8, 2026
Share

LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menegaskan bahwa langkah penanganan dampak sosial terkait penyediaan tanah untuk kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan perjanjian resmi yang mengikat.

Analisis Hukum Pemda Luwu Timur, Zukifli mengatakan, pihak pemerintah daerah menyatakan bahwa seluruh prosedur, termasuk kewajiban pembayaran santunan oleh badan usaha, telah diatur secara transparan.

​Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkab Lutim dan PT IHIP secara tegas Pihak Kedua (PT IHIP) memiliki kewajiban hukum untuk membayar biaya santunan kepada masyarakat setempat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama.

Kewajiban ini, kata Zulkifli, merupakan bagian dari penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park, di mana besaran santunan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai independen.

​Selain itu, pelaksanaan penanganan dampak sosial ini juga sejalan dengan mandat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

“Peraturan tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial,” kata Zulkifli.

Hal ini membuktikan bahwa sinergi dan keterlibatan pendanaan oleh PT IHIP memiliki landasan hukum yang kuat baik melalui regulasi nasional maupun klausul perjanjian kerja sama yang sah.

Ia menjelaskan, ​Pemerintah daerah mencatat bahwa dari total anggaran Rp16 miliar yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP, sebagian besar telah tersalurkan secara langsung kepada warga yang menerima hasil penilaian.

Sementara itu, bagi pihak yang belum melakukan pengambilan atau memiliki perbedaan persepsi mengenai nilai santunan, pemerintah daerah menempuh prosedur hukum melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili dengan nilai sebesar Rp5 miliar.

“Langkah penitipan dana di pengadilan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tersebut tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya kapan saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

​Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat bahwa seluruh proses penyediaan tanah, pemenuhan kewajiban PT IHIP berdasarkan perjanjian kerja sama, serta penyaluran kerohiman di Laoli telah melewati prosedur hukum yang matang, transparan, dan akuntabel demi mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional di daerah. (*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Di Hadapan Puluhan Media, Bupati Irwan Beri Penjelasan Terkait Pengosongan Lahan Laoli
Next Article Dorong SDM Konstruksi Berkompeten, Pemkab Lutim Gandeng BJKW VI Gelar Uji Sertifikasi TKK
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Menghadap Danau Matano, KDMP Sorowako Disebut sebagai Koperasi Terindah di Dunia
  • Buka Seminar Perkoperasian, Bupati Lutim Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
  • Ratusan Warga Joget Bareng di Lomba Sambung Lirik, Bupati Irwan Larut Sapa Warga di Sorowako
  • Usai Buka Pekan Expo K-UMKM Sulsel, Bupati bersama Wabup Lutim Sapa Peserta Pameran
  • Buah Dengen Jadi Maskot Expo K-UMKM Sulsel 2026, Angkat Kekayaan Lokal Luwu Timur

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hadiri HUT Emas Gereja Kibaid Wawondula, Bupati Irwan Janjikan Dukungan Pembangunan

Daerah Pembangunan Pemerintahan

Ibas-Puspa Siap Dilantik Langsung Oleh Presiden Prabowo

Pemerintahan

Tingkatkan Kemampuan dan Pengetahuan, Pemda Lutim Gelar Pelatihan Jurnalis!

Daerah

Bupati Irwan : Koperasi Merah Putih Harus Perbesar Pasar UMKM, Bukan Jadi Pesaing

Daerah Ekonomi Pemerintahan
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?