Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, Hj. Harisah, mendorong pemerintah daerah memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai salah satu langkah strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan tersebut menjadi salah satu poin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Luwu Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Selasa (11/8/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor MBLB. DPRD menilai potensi tersebut perlu dikelola secara maksimal dengan tetap mengedepankan ketepatan data, pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.
Hj. Harisah mengatakan, penguatan basis data menjadi salah satu kunci dalam mengoptimalkan penerimaan pajak MBLB. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh objek dan subjek pajak terdata secara akurat dan diperbarui secara berkala.
“Pendataan harus terus diperbarui. Kita perlu memastikan seluruh objek dan wajib pajak MBLB terdata dengan baik, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dihitung secara lebih akurat,” ujar Hj. Harisah.
Selain pendataan, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap volume pengambilan MBLB. Menurutnya, data aktivitas usaha perlu dicocokkan dengan dokumen perizinan, produksi, penjualan hingga pembayaran pajak.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai dengan aktivitas usaha yang sebenarnya.
Hj. Harisah juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap potensi, target dan realisasi penerimaan pajak MBLB.
Dengan evaluasi tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan penerimaan belum optimal sekaligus menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Di sisi lain, upaya ekstensifikasi juga dinilai penting dengan mengidentifikasi objek MBLB yang selama ini belum terdata atau belum memberikan kontribusi PAD secara maksimal.
Namun, langkah tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang perlu kita dorong adalah bagaimana potensi yang menjadi kewenangan daerah ini bisa dikelola dan diawasi dengan baik. Jangan sampai ada potensi PAD yang terlewat hanya karena persoalan pendataan dan pengawasan,” tegasnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Luwu Timur mendorong Bapemda dan BKAD membangun basis data MBLB yang akurat dan terintegrasi. Selain itu, pengawasan di lapangan serta koordinasi antarinstansi juga dinilai perlu diperkuat.
Hj. Harisah menegaskan, optimalisasi penerimaan MBLB tidak semata-mata bertujuan mengejar peningkatan PAD. Lebih dari itu, pemerintah daerah harus memastikan setiap potensi pendapatan dikelola secara tertib, transparan dan sesuai regulasi.
Dengan pengelolaan yang semakin baik, penerimaan dari sektor MBLB diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD dan pada akhirnya mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
