Luwu Timur – Kabar gembira datang bagi penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sumasang di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (IBAS), secara resmi menginstruksikan penghentian penarikan retribusi bagi penghuni rusunawa tersebut.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah beban ekonomi masyarakat, terutama dalam momentum bulan suci Ramadan 1446 H.
“Saya sudah instruksikan hari ini agar tidak lagi ada penarikan biaya hunian bagi penghuni Rusunawa Sumasang,” tegas IBAS, Senin (10/3/2025).
Tak hanya bagi penghuni rusunawa, IBAS juga menghapus retribusi bagi pedagang yang berjualan di pelataran pasar.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil yang kerap terbebani oleh biaya sewa dan retribusi.
“Saya ingin seluruh SKPD lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan tanpa membebani rakyat kecil. Kita harus inovatif, seperti yang sering disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani,” ujar IBAS.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Luwu Timur, Andi Wija Hasan, membenarkan adanya instruksi tersebut.
“Benar, sesuai arahan Bupati, retribusi di Rusunawa Sumasang resmi dihapus,” katanya.
Sebagai informasi, Rusunawa Sumasang terdiri dari tiga blok dengan total 96 kamar per blok. Sebelumnya, tarif sewa berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per bulan, namun tidak pernah mencapai target pendapatan yang diharapkan.