Luwu Timur – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Luwu Timur telah merampungkan penyidikan dan dijadwalkan menggelar perkara untuk penetapan tersangka pada pekan depan.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa gelar perkara tersebut akan dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Makassar.
“Unit Tipidkor telah merampungkan perkembangan penyidikan perkara pengadaan PJUTS di 14 desa se-Kabupaten Luwu Timur pada tahun anggaran 2022 yang dikerjakan oleh penyedia dari PT ARS,” terang Taufik, Sabtu (26/4/2025).
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya dugaan penyimpangan dalam pengadaan PJUTS yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada APBDes 2022.
Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp790.854.000. Proyek ini sendiri diadakan oleh HH selaku agen pemasaran dari PT ARS.
Bripka Taufik menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara nantinya, penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Proses hukum ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.