Palopo – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo dalam kasus perselingkuhan yang menyeret pria berinisial YG dan wanita berinisial TA menuai kekecewaan.
Korban, HW, yang merupakan istri sah YG, merasa vonis 4 bulan percobaan terhadap keduanya terlalu ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 8 bulan penjara.
Keputusan ini semakin menyakitkan bagi HW yang sebelumnya harus menanggung malu akibat beredarnya video syur antara suaminya dan TA di masyarakat.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Palopo pada Senin (17/3/25), hakim ketua I Komang Dediek Prayoga menjatuhkan vonis yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Saya sangat kecewa kepada hakim PN Kota Palopo karena menjatuhkan hukuman hanya 4 bulan percobaan. Ini tidak adil,” ujar HW.
Ia khawatir vonis ringan seperti ini akan membuka peluang semakin banyaknya kasus perselingkuhan dan perzinaan di Palopo.
Menurut HW, dengan adanya bukti video hubungan badan yang beredar, seharusnya pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat.
“Kalau seperti ini putusan pengadilan, saya yakin kasus perselingkuhan akan meningkat karena pelakunya hanya dihukum percobaan,” tegasnya.
Tak tinggal diam, HW juga berencana melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) untuk meminta keadilan lebih lanjut. Ia berharap JPU segera mengambil langkah banding.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Koharuddin, memastikan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Insya Allah, kita akan menempuh upaya hukum banding,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur itu.