Breaking News
Polisi Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS Di Luwu Timur
Puspawati Tegaskan Komitmen Luwu Timur Wujudkan Perizinan Yang Transparan
Tegas! Bupati Lutim Siap Pasang Badan untuk PPK: “Saya di Depan, Bukan di Belakang!”
Bupati Irwan Suarakan Penguatan Sinergi Pusat-Daerah dalam Raker Komisi II DPR RI
Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan
    Hukum
    Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding
    Hukum Pemerintahan
    Polres Luwu Timur Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Mudik Lebaran
    Hukum Pemerintahan
    IPMA Lutim Soroti Kegagalan Proyek Infrastruktur: Pajak Masyarakat Terbuang Sia-Sia?
    Hukum
    Proyek Rehab Plat Duiker di Luwu Timur Ambruk, Warga Kecewa dan Minta Penegak Hukum Turun Tangan
    Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    DPRD Berseteru Soal Hari Jadi Lutim, Sarkawi dan Politisi Golkar Saling Serang
    Politik
    Wabup Puspawati dan DPRD Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Lutim 2025–2029
    Politik
    Tegaskan Komitmen dan Buka Diri Terhadap Kritik, Bawaslu Luwu Timur Gaungkan Konsistensi Kawal Demokrasi
    Bawaslu Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding

kawal
By kawal
Mei 6, 2025
2 Min Read
Share

Palopo – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo dalam kasus perselingkuhan yang menyeret pria berinisial YG dan wanita berinisial TA menuai kekecewaan.

Korban, HW, yang merupakan istri sah YG, merasa vonis 4 bulan percobaan terhadap keduanya terlalu ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 8 bulan penjara.

Keputusan ini semakin menyakitkan bagi HW yang sebelumnya harus menanggung malu akibat beredarnya video syur antara suaminya dan TA di masyarakat.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Palopo pada Senin (17/3/25), hakim ketua I Komang Dediek Prayoga menjatuhkan vonis yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Saya sangat kecewa kepada hakim PN Kota Palopo karena menjatuhkan hukuman hanya 4 bulan percobaan. Ini tidak adil,” ujar HW.

Ia khawatir vonis ringan seperti ini akan membuka peluang semakin banyaknya kasus perselingkuhan dan perzinaan di Palopo.

Menurut HW, dengan adanya bukti video hubungan badan yang beredar, seharusnya pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat.

“Kalau seperti ini putusan pengadilan, saya yakin kasus perselingkuhan akan meningkat karena pelakunya hanya dihukum percobaan,” tegasnya.

Tak tinggal diam, HW juga berencana melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) untuk meminta keadilan lebih lanjut. Ia berharap JPU segera mengambil langkah banding.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Koharuddin, memastikan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Insya Allah, kita akan menempuh upaya hukum banding,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur itu.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Bupati Lutim Tegas, Perintahkan OPD Dukung Penuh Operasi Ketupat 2025
Next Article Duka di Perantauan: Keluarga Korban KKB Papua Terima Santunan dari Kemensos RI
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polisi Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS Di Luwu Timur
  • Puspawati Tegaskan Komitmen Luwu Timur Wujudkan Perizinan Yang Transparan
  • Tegas! Bupati Lutim Siap Pasang Badan untuk PPK: “Saya di Depan, Bukan di Belakang!”
  • Bupati Irwan Suarakan Penguatan Sinergi Pusat-Daerah dalam Raker Komisi II DPR RI
  • Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

Pemerintahan

Ibas Keluarkan SE Pencegahan Korupsi, ASN Dilarang Minta THR ke Perusahaan

Pemerintahan

Tingkatkan Minat Baca, Puluhan Pelajar SMP IT Wahdah Islamiyah Kunjungi DPK Lutim

Pemerintahan

Musrenbang RKPD 2026: Ibas Tegaskan Komitmen Kesejahteraan, 113 Program Strategis Disiapkan

Pemerintahan
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

PT Maega Utama Intermedia

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?