WOTU – Pengadilan Negeri (PN) Malili terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Luwu Timur.
Hal ini dibuktikan dengan rencana pelaksanaan Sidang di Luar Gedung yang akan digelar di Kecamatan Wotu pada esok hari.
Ketua Pengadilan Negeri Malili, Uwaisqarni yang dikonfirmasi mengatakan, agenda ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberikan pelayanan yang prima, efektif, dan efisien.
Fokus pada Perkara Perdata Permohonan
Pada persidangan besok, PN Malili dijadwalkan akan menyidangkan tiga berkas perkara Perdata Permohonan. Berkas-berkas tersebut melibatkan warga dari dua kecamatan yang berbeda, yakni:
1. Perkara dengan Pemohon yang berdomisili di Kecamatan Wotu.
2. Perkara dengan Pemohon yang berdomisili di Kecamatan Mangkutana.
Wujud Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Uwaisqarni menjelaskan, pelaksanaan sidang di luar gedung ini bertujuan untuk memangkas hambatan jarak bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan di Malili.
”In Syaa Allah, besok kami laksanakan sidang di luar gedung di Wotu. Tujuannya agar masyarakat di wilayah Wotu dan Mangkutana tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Malili. Ini adalah wujud nyata kami dalam mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” katanya.
Ia menambahkan persiapan teknis telah dilakukan dengan maksimal agar proses persidangan berjalan lancar tanpa kendala. Melalui program ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat semakin meningkat karena akses layanan yang semakin terjangkau. (*)
