PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo telah berhasil melakukan upaya Restorative Justice (RJ) untuk lima kasus tindak Pidana Umum (Pidum) di awal tahun 2025 di kota Palopo.
Lima kasus Pidum tersebut yakni, kasus Fidusia dengan tersangka Nahrum Kasim di bulan Januari, kasua pencurian dengan tersangka Dandi Fredi bulan Maret dan kasus penganiayaan dengan tersangka Hasneni bulan April.
Sementara untuk bulan Juni 2025 ada dua kasus yakni, kasus penggelapan dengan tersangka Salmia dan kasus penganiayaan dengan tersangka Aidil.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari kota Palopo, Koharuddin yang dikonfirmasi awak medi, Kamis 10 Juli membenarkan adanya lima kasus Pidana Umum yang berhasil didamaikan melalui Restorative Justice.
“Alhamdulillah ada lima kasus Pidum kita RJ kan. RJ adalah proses penyelesaian kasus yang dilakukan dengan cara damai dan musyawarah antara pihak korban dan tersangka,” ungkap Koharuddin.
Proses ini, kata Koharuddin, bertujuan untuk mencapai kesepakatan dan memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus menunjukkan komitmen Kejari Palopo dalam menyelesaikan kasus dengan cara yang adil dan bijaksana melalui RJ,” katanya. (*)
