Malili, bacaanonline.com – Minimnya kontribusi pajak dari sektor pertambangan kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dan III DPRD bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta perwakilan perusahaan tambang, Senin (11/8/2025) di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur.
Salah satu yang menjadi fokus pembahasan adalah kontribusi PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Anggota DPRD, Sarkawi Hamid, menyayangkan rendahnya setoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) dari perusahaan tersebut.
Ia mencatat, pada 2023 CLM hanya menyumbang Rp156 juta, dan pada 2025 meningkat tipis menjadi sekitar Rp181 juta.
“Angka ini sangat kecil dibandingkan keuntungan yang mereka peroleh. Luwu Timur adalah daerah kaya tambang, tetapi kontribusinya ke kas daerah tidak sebanding,” ujarnya.
Sarkawi juga menyoroti kendaraan operasional perusahaan tambang yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Menurutnya, hal itu membuat Luwu Timur kehilangan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Undang-undang memberi hak bagi daerah memungut PKB. Kalau kendaraan pakai pelat luar, kita tidak dapat apa-apa,” tegasnya.
Selain itu, Sarkawi mempertanyakan keberadaan portal yang dipasang CLM di lahan yang disebutnya milik petani.
“Perlu dipastikan apakah perusahaan berhak membatasi akses seperti itu,” imbuhnya.
Nada serupa disampaikan anggota DPRD lainnya, Badawi Alwi. Ia menekankan pentingnya penertiban kendaraan perusahaan demi optimalisasi pajak daerah.
“Bila semua kendaraan operasional menggunakan pelat luar, potensi pajak kita hilang. Pemda harus tegas,” ujarnya.
Badawi juga mendorong adanya aturan yang mengikat agar perusahaan tambang berkontribusi lebih besar melalui berbagai instrumen pajak, mulai dari PKB, pajak bahan bakar, hingga pungutan daerah lain.
Rapat tersebut juga membahas langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. DPRD mengajak semua pihak duduk bersama mencari solusi agar penerimaan dari sektor tambang dapat lebih optimal.
“Uang dari pajak harus kembali ke masyarakat, terutama di desa-desa yang terdampak,” pungkas Sarkawi.
Ke depan, Komisi II dan III DPRD Luwu Timur berencana memanggil perusahaan tambang lainnya, termasuk PT Prima Utama Lestari (PUL), untuk membicarakan kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah.
