Wotu, BacaanOnline.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jenjang SMP dari Kecamatan Wotu, Selasa (30/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi I DPRD Luwu Timur itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Lutim, Ir. Hj. Harisah Suharjo, dan dihadiri anggota Komisi I, yakni Sarkawi, Arifin, Muhammad Nur, Harizal, dan Abdul Halim, bersama Kepala Disdikbud Sukri, S.Pd, dan Kepala BKPSDM Parha Arif.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan guru P3K menyampaikan aspirasi agar BKPSDM menerbitkan surat pengakuan izin belajar bagi guru yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 2 (S2) sebagai bentuk pengembangan kompetensi.
“Kami hanya meminta pengakuan dan izin belajar dari BKPSDM untuk melanjutkan pendidikan S2, sebagaimana yang diberikan kepada PNS lain melalui cuti belajar,” ujar Risma, salah satu guru P3K SMP Negeri di Kecamatan Wotu.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdikbud Lutim, Sukri, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah para guru P3K yang ingin meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan lanjutan. Bahkan, kata Sukri, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam telah memberi rekomendasi kepada para guru untuk melanjutkan kuliah di kampus yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
“Kami sudah menyurat ke BKPSDM terkait permintaan guru P3K ini, namun hingga kini belum ada izin belajar yang diterbitkan,” jelas Sukri.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lutim, Parha Arif, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengeluarkan surat pengakuan izin belajar karena belum ada regulasi resmi dari Kementerian PAN-RB yang mengatur tentang izin belajar bagi tenaga P3K.
“Kami tidak ingin melanggar aturan. Kalau regulasinya sudah ada, kami akan langsung keluarkan izin belajar untuk rekan-rekan guru P3K,” tegas Parha.
Meski demikian, BKPSDM memastikan tidak ada larangan bagi guru P3K untuk melanjutkan kuliah secara mandiri di luar jam kerja. Langkah itu tetap didukung selama tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab di sekolah.
Menutup RDP, Komisi I DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi para guru P3K hingga ke kementerian terkait, agar ada kepastian hukum mengenai izin belajar dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik di daerah.
“Kami akan mengawal persoalan ini, karena peningkatan kompetensi guru adalah bagian penting dari peningkatan kualitas pendidikan di Luwu Timur,” ujar Harisah Suharjo menegaskan.
