BacaanOnline.com, Malili — Mahkamah Partai NasDem resmi meminta pimpinan DPRD Luwu Timur untuk tidak melanjutkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap HM Siddiq BM. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Mahkamah Partai NasDem Nomor 15/SIP-MPN/XI/2025.
Surat yang ditandatangani Ketua Mahkamah Partai NasDem, Abdul Malik, dan Sekretaris Mahkamah, Regginaldo Sultan, tertanggal 3 Desember 2025 itu menegaskan bahwa proses PAW harus dihentikan sementara hingga ada keputusan final dari Mahkamah Partai.
Larangan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Partai atas perkara pemohon nomor 6/MPN/DPRD/X/2025, yang saat ini sedang diajukan peninjauan kembali oleh HM Siddiq BM. Dalam surat tersebut dijelaskan, Mahkamah Partai NasDem telah menerima permohonan peninjauan kembali sesuai tanda terima tanggal 25 November 2025 dan saat ini proses pemeriksaan kelengkapan berkas masih berlangsung.
“Selanjutnya kami mohon pimpinan DPRD Lutim untuk tidak melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Partai NasDem,” demikian isi surat tersebut.
Di sisi lain, permintaan penghentian proses PAW ini disambut harapan oleh sejumlah konstituen HM Siddiq BM. Salah satunya, Syaiful, warga Kecamatan Malili, yang menilai wakilnya tersebut selama ini telah menjalankan amanah masyarakat.
“Kami tidak tahu soal AD/ART Partai NasDem. Yang kami tahu, apa yang dilakukan Aji Siddiq selama ini sangat mewakili kepentingan kami sebagai masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Mahkamah Partai memberikan keputusan yang adil dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali. “Kami semua doakan Aji. Kita sama-sama berjuang,” tutupnya.
