Breaking News
Menghadap Danau Matano, KDMP Sorowako Disebut sebagai Koperasi Terindah di Dunia
Buka Seminar Perkoperasian, Bupati Lutim Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Ratusan Warga Joget Bareng di Lomba Sambung Lirik, Bupati Irwan Larut Sapa Warga di Sorowako
Usai Buka Pekan Expo K-UMKM Sulsel, Bupati bersama Wabup Lutim Sapa Peserta Pameran
Buah Dengen Jadi Maskot Expo K-UMKM Sulsel 2026, Angkat Kekayaan Lokal Luwu Timur
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Aliansi MUAK Apresiasi Langkah Kejari Luwu Timur, Tegaskan Pengawalan Kasus Lewat Dialog Terbuka
    Daerah Hukum Sosial
    Dihadapan Aliansi MUAK. Kajari Tegaskan Penyidikan Tak Bisa Berdasarkan Asumsi: “Hanya Layak Jadi Obrolan Warung Kopi”
    Hukum Pemerintahan
    Kejari Luwu Timur Terima Aspirasi Warga dan Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Perkara
    Hukum
    Pemkab Lutim: Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
    Daerah Hukum Pembangunan Pemerintahan Pertambangan Sosial
    KLARIFIKASI RESMI: Nama Ketua HAM-LUTIM Batara Guru Dicatut Sejumlah Media Tanpa Konfirmasi​
    Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    DPRD Lutim Soroti Konsolidasi Golkar hingga Kecamatan, Bangkit: Mesin Partai Bergerak Cepat
    DPRD Pemerintahan Politik
    Sarkawi A Hamid Tegaskan Masih Kader Gerindra: Tidak Ada Keputusan untuk Keluar
    DPRD Pemerintahan Politik
    Tepis Isu Miring, Bupati Gowa Husniah Talenrang Pilih Fokus Gempur Kemiskinan Ekstrem
    Pemerintahan Politik Sosial
    Sikap Kontras Dua Mantan Bupati: Andi Hatta Berjiwa Negarawan, Budiman Dinilai Gagal ‘Move On’ Pasca-Pilkada​
    Daerah Politik Sosial
    Lawan Framing Menyesatkan, DPD NasDem Luwu Timur Tegaskan Komitmen Menjaga Marwah Demokrasi​
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Akun LBH Makassar Diduga Sebar Berita Hoaks, Sebut Pemkab Lutim Gusur Paksa Petani Laoli

kawal
By kawal
Februari 16, 2026
Share

MALILI, BACAANONLINE.COM – Pemasangan plang pengumuman lahan milik Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sabtu (14/02/2026) lalu, jadi bahan fitnah di media sosial.

Fakta kegiatan pemasangan plang oleh Satpol PP Lutim itu diputarbalikkan informasinya di media sosial sehingga menyudutkan Pemkab Luwu Timur.

Salah satunya adalah akun facebook LBH Makassar yang membagikan video reels dengan narasi Pemkab Lutim memaksa masuk dan melakukan penggusuran petani Laoli.

“Pemkab Lutim serang mengerahkan pasukan untuk memaksa masuk dan melakukan penggusuran lahan milik Petani Laoli,” tulis akun FB Lembaga Bantuan Hukum Makassar – YLBHI, Senin (16/02/2026). Narasi LBH Makassar itu kontradiksi dengan fakta di lapangan.

Pantauan media ini di lokasi pada hari Sabtu itu, tidak ada penggusuran paksa. Satpol PP yang dikawal aparat kepolisian memasang plang, didampingi warga dan kepala desa harapan.

Mereka bahkan menunjukkan titik-titik yang masuk kawasan atau lahan Pemkab Luwu Timur untuk dipasangi plang.

Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengatakan pemasangan plang ini untuk menegaskan penguasaan lahan milik pemda.

“Kami memasang plang pada titik-titik yang memang masuk lahan Pemkab Lutim sesuai NIB (20.26.000001429.0) itu,” kata Ramadhan yang memimpin kegiatan penguasaan lahan.

Ramadhan juga menegaskan bahwa tidak ada penggusuran paksa, seperti yang beredar di media sosial. “Tidak ada itu Satpol PP main paksa-paksa masuk ke lokasi atau menggusur petani,” tegas Ramadhan.

Adapun video adu mulut yang beredar di media sosial itu adalah antara warga Lampia dengan petani penggarap, namun ketegangan bisa segera diatasi aparat yang berjaga di lokasi.

Warga Garap Lahan Pemkab Sejak 1998

Sebagai informasi, lahan seluas 394,5 hektare di Laoli itu tercatat bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan dengan Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Lahan tersebut merupakan kompensasi dari PT Inco, kini PT Vale Indonesia Tbk, atas proyek PLTA Karebbe.Sebelumnya, PT Inco memegang sertifikat hak pakai atas lahan itu sejak 2007 hingga 2032.

Belakangan, sejumlah warga mengaku telah lama mengelola kawasan tersebut. Mereka menanam jengkol, kakao, durian, kelapa, merica, hingga alpukat.

Bahkan, sebagian warga mengklaim kepemilikan dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Harapan dan menyebut telah menguasai lahan sejak 1998.

Namun ketika PT Vale Indonesia melaporkan kasus pengrusakan lahan pada tahun 2017 lalu, terungkap kronologi warga membuka lahan perkebunan di kawasan itu.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, salah seorang warga, Yulisman mengakui pertama kali masuk di kawasan itu pada tahun 1998. Ia sebagai ketua kelompok tani yang dipersiapkan untuk mengelola perkebunan kakao PT Nusdeco.

Saat itu, PT Nusdeco baru mengantongi izin lokasi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dengan nomor 04/ILKS/LW/1994.

Perusahaan itu kemudian mengajukan permohonan atau laporan persiapan penanaman kakao kepada Pemkab Luwu pada 21 November 1998.

Namun surat permohonan itu dijawab Pemkab Luwu dalam hal ini Bupati Yunus Bandu pada 28 November 1998, dengan pemberitahuan bahwa izin lokasi PT Nusdeco tidak berlaku lagi alias dicabut.

Dalam surat itu, Bupati Yunus Bandu dengan tegas meminta kepada PT Nusdeco untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan milik Pemkab Luwu itu.

Di sinilah kekeliruan Yulisman, sebab meski sudah ada pemberitahuan, ia ternyata tetap mengolah lahan pemda tersebut hingga 2005.

Sekitar 11 tahun kemudian, Yulisman kembali mengolah lahan di Desa Harapan pada tahun 2016. Kala itu sudah resmi jadi milik PT Vale dengan status sertifikat Hak Pakai sejak 2007.

Di hadapan majelis, Yulisman mengaku kembali mengolah lahan itu karena sudah pernah mengolahnya sebelumnya pada tahun 1998-2005.

“Bahwa saksi (Yulisman) membuka lahan milik PT Vale tersebut tanpa memiliki alas hak atas lahan itu, serta tanpa memiliki izin dari pihak PT Vale sehingga pihak PT Vale merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian,” bunyi petikan vonis majelis hakim PN Malili untuk terdakwa Irwan.

“Bahwa saksi telah mengolah lahan tersebut atas kemauannya sendiri serta menyewa atau mempekerjakan orang lain untuk menebang pohon dengan menggunakan chainsaw,” lanjut petikan vonis tersebut.(*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Begini Fakta Persidangan 2017 Ungkap Kronologi Warga Kelola Lahan di Lampia, Ternyata Sejak Awal Keliru
Next Article Pemkab Luwu Timur Resmi Laporkan Pengrusakan Plang Informasi Lahan di Laoli
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Menghadap Danau Matano, KDMP Sorowako Disebut sebagai Koperasi Terindah di Dunia
  • Buka Seminar Perkoperasian, Bupati Lutim Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
  • Ratusan Warga Joget Bareng di Lomba Sambung Lirik, Bupati Irwan Larut Sapa Warga di Sorowako
  • Usai Buka Pekan Expo K-UMKM Sulsel, Bupati bersama Wabup Lutim Sapa Peserta Pameran
  • Buah Dengen Jadi Maskot Expo K-UMKM Sulsel 2026, Angkat Kekayaan Lokal Luwu Timur

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Dugaan Penyimpangan Rp1.6 Miliar di BUMD LTG Dilaporkan Ke Kejati Sulsel

Hukum

KLARIFIKASI RESMI: Nama Ketua HAM-LUTIM Batara Guru Dicatut Sejumlah Media Tanpa Konfirmasi​

Hukum

KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​

DPRD Hukum Politik

Ada Apa PT Vale Indonesia Minta Ke Warga Hindari Penggunaan Air?

Hukum
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?