Luwu Timur – DPRD Kabupaten Luwu Timur mulai mengambil langkah menyikapi kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Truba. Melalui Komisi III, DPRD akan melakukan pembahasan internal sebagai tahap awal sebelum menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut terhadap peristiwa tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rivaldi, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menggelar koordinasi dan diskusi di internal komisi guna menghimpun informasi serta merumuskan langkah yang akan ditempuh.
“Terkait dengan hal ini selanjutnya kami adakan diskusi di internal komisi, setelah itu saya infokan,” ujar Rivaldi.
Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja di daerah.
Kasus kecelakaan kerja di PT Truba sebelumnya juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, agar mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas. Ia menilai perusahaan tidak hanya berkewajiban memastikan pekerja memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga memenuhi seluruh hak pekerja yang menjadi korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak PT Truba melalui Staf HRD, Firman, menyampaikan bahwa perusahaan saat ini memprioritaskan proses penanganan dan pemulihan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Ia menegaskan bahwa perusahaan bertanggung jawab terhadap penanganan korban dan fokus utama saat ini adalah memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.
Di sisi lain, Pengawas Pertambangan, Fuad, menyampaikan bahwa proses pengumpulan data dan informasi terkait insiden tersebut masih berlangsung. Pemeriksaan difokuskan pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
Apabila dari hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemberian sanksi kepada perusahaan tetap terbuka sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan tenaga kerja. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak pekerja, serta peningkatan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur.
