LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Melalui Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 500.2/202/BUP, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kini dilarang keras menggunakan LPG tabung ukuran 3 kilogram (kg) atau yang akrab disebut “gas melon”.
Langkah ini diambil merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, LPG 3 kg merupakan barang dalam pengawasan yang disubsidi oleh pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga miskin, usaha mikro, serta petani dan nelayan sasaran dengan kriteria tertentu.
Peralihan ke Tabung Non-Subsidi
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengimbau sekaligus menginstruksikan para aparatur sipil negara di wilayahnya untuk segera beralih ke produk non-subsidi.
“Disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kg (tiga kilogram) dan beralih menggunakan LPG tabung ukuran 5,5 kg (lima koma lima kilogram) dan LPG tabung ukuran 12 kg (dua belas kilogram),” bunyi petikan poin utama dalam surat edaran tersebut.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Bagi yang Melanggar
Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal dan tidak sekadar menjadi imbauan di atas kertas, Bupati menginstruksikan jajaran Kepala OPD, Camat, hingga Lurah se-Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan pemantauan aktif.
Laporan hasil pengawasan ini nantinya wajib diserahkan setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur.Pemerintah daerah juga tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan masih membandel.
Berdasarkan surat edaran tersebut, apabila tim pengawasan terpadu menemukan adanya PNS yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas melon di masyarakat, sekaligus memastikan bahwa hak-hak masyarakat prasejahtera di Luwu Timur tetap terlindungi dan subsidi negara jatuh ke tangan yang tepat. (*)
