Breaking News
Menghadap Danau Matano, KDMP Sorowako Disebut sebagai Koperasi Terindah di Dunia
Buka Seminar Perkoperasian, Bupati Lutim Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Ratusan Warga Joget Bareng di Lomba Sambung Lirik, Bupati Irwan Larut Sapa Warga di Sorowako
Usai Buka Pekan Expo K-UMKM Sulsel, Bupati bersama Wabup Lutim Sapa Peserta Pameran
Buah Dengen Jadi Maskot Expo K-UMKM Sulsel 2026, Angkat Kekayaan Lokal Luwu Timur
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Aliansi MUAK Apresiasi Langkah Kejari Luwu Timur, Tegaskan Pengawalan Kasus Lewat Dialog Terbuka
    Daerah Hukum Sosial
    Dihadapan Aliansi MUAK. Kajari Tegaskan Penyidikan Tak Bisa Berdasarkan Asumsi: “Hanya Layak Jadi Obrolan Warung Kopi”
    Hukum Pemerintahan
    Kejari Luwu Timur Terima Aspirasi Warga dan Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Perkara
    Hukum
    Pemkab Lutim: Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
    Daerah Hukum Pembangunan Pemerintahan Pertambangan Sosial
    KLARIFIKASI RESMI: Nama Ketua HAM-LUTIM Batara Guru Dicatut Sejumlah Media Tanpa Konfirmasi​
    Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    DPRD Lutim Soroti Konsolidasi Golkar hingga Kecamatan, Bangkit: Mesin Partai Bergerak Cepat
    DPRD Pemerintahan Politik
    Sarkawi A Hamid Tegaskan Masih Kader Gerindra: Tidak Ada Keputusan untuk Keluar
    DPRD Pemerintahan Politik
    Tepis Isu Miring, Bupati Gowa Husniah Talenrang Pilih Fokus Gempur Kemiskinan Ekstrem
    Pemerintahan Politik Sosial
    Sikap Kontras Dua Mantan Bupati: Andi Hatta Berjiwa Negarawan, Budiman Dinilai Gagal ‘Move On’ Pasca-Pilkada​
    Daerah Politik Sosial
    Lawan Framing Menyesatkan, DPD NasDem Luwu Timur Tegaskan Komitmen Menjaga Marwah Demokrasi​
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Bupati Luwu Timur Larang PNS Gunakan Gas LPG 3 Kg

kawal
By kawal
Juni 12, 2026
Share

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Melalui Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 500.2/202/BUP, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kini dilarang keras menggunakan LPG tabung ukuran 3 kilogram (kg) atau yang akrab disebut “gas melon”.

Langkah ini diambil merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, LPG 3 kg merupakan barang dalam pengawasan yang disubsidi oleh pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga miskin, usaha mikro, serta petani dan nelayan sasaran dengan kriteria tertentu.​

Peralihan ke Tabung Non-Subsidi​

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengimbau sekaligus menginstruksikan para aparatur sipil negara di wilayahnya untuk segera beralih ke produk non-subsidi.​

“Disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kg (tiga kilogram) dan beralih menggunakan LPG tabung ukuran 5,5 kg (lima koma lima kilogram) dan LPG tabung ukuran 12 kg (dua belas kilogram),” bunyi petikan poin utama dalam surat edaran tersebut.​

Pengawasan Ketat dan Sanksi Bagi yang Melanggar​

Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal dan tidak sekadar menjadi imbauan di atas kertas, Bupati menginstruksikan jajaran Kepala OPD, Camat, hingga Lurah se-Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan pemantauan aktif.

Laporan hasil pengawasan ini nantinya wajib diserahkan setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur.​Pemerintah daerah juga tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan masih membandel.

Berdasarkan surat edaran tersebut, apabila tim pengawasan terpadu menemukan adanya PNS yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.​

Langkah tegas ini diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas melon di masyarakat, sekaligus memastikan bahwa hak-hak masyarakat prasejahtera di Luwu Timur tetap terlindungi dan subsidi negara jatuh ke tangan yang tepat. (*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Ekonomi Non-Tambang Luwu Timur Melesat 13,87 Persen, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir​
Next Article DPRD Luwu Timur Siapkan Langkah Pengawasan Terkait Kasus Kecelakaan Kerja di PT Truba
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Menghadap Danau Matano, KDMP Sorowako Disebut sebagai Koperasi Terindah di Dunia
  • Buka Seminar Perkoperasian, Bupati Lutim Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
  • Ratusan Warga Joget Bareng di Lomba Sambung Lirik, Bupati Irwan Larut Sapa Warga di Sorowako
  • Usai Buka Pekan Expo K-UMKM Sulsel, Bupati bersama Wabup Lutim Sapa Peserta Pameran
  • Buah Dengen Jadi Maskot Expo K-UMKM Sulsel 2026, Angkat Kekayaan Lokal Luwu Timur

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Sambangi Kementrian PKP, Pemkab Lutim Dapat 300 Unit Bantuan Bedah Rumah

Daerah Pembangunan Pemerintahan Sosial

Bapenda Lutim Terima Kunjungan Studi Tiru Pemkab Kolaka Terkait Pajak MBLB

Daerah

128 Koperasi Merah Putih di Lutim Terus Dikebut, 63 Unit Sudah Tuntas

Daerah Ekonomi Pembangunan Pemerintahan

Resmikan Gedung Peasa Aroa, Bupati Irwan Tekankan Estetika Bangunan

Daerah
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?