MALILI – Ditengah gempuran modernisasi dan status Luwu Timur sebagai daerah industri, DPRD Luwu Timur mengambil langkah berani untuk memproteksi kekayaan adat dan budaya lokal.
Langkah ini ditandai dengan disetujuinya Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sah, Senin (29/6/2026).
Harisal, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus juru bicara Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan, menyatakan bahwa regulasi ini adalah bentuk keberpihakan nyata DPRD terhadap pelestarian nilai-nilai luhur, situs sejarah, dan tradisi lokal yang ada di Bumi Batara Guru.
”Luwu Timur ini sangat kaya akan keragaman budaya. Melalui Perda Pemajuan Kebudayaan ini, kita punya payung hukum yang kuat untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan kita. Ini bukan sekadar urusan kesenian, tetapi tentang menjaga identitas dan harga diri daerah,” tutur Harisal.
Harisal menambahkan, fraksinya dan seluruh anggota pansus berharap Perda ini dapat diimplementasikan lewat pengalokasian anggaran yang berpihak pada para pelaku seni, budayawan, serta perawatan situs-situs adat di Luwu Timur.
”Kami di DPRD akan mengawal agar Perda ini hidup. Jangan sampai hanya menjadi dokumen di atas meja. Pemerintah daerah harus hadir memberikan pembinaan dan ruang bagi generasi muda agar bangga terhadap budaya aslinya sendiri,” kunci Harisal.
