BacaanOnline.com, Malili — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerima fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroda Luwu Timur Gemilang (LTG) yang diajukan DPRD Luwu Timur, Selasa (25/11/2025).
Proses fasilitasi yang berlangsung di Makassar itu dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lutim, Sarkawi Hamid, bersama anggota pansus. Hadir pula Kabag Hukum Setda Lutim dan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD.
Sarkawi menjelaskan bahwa fasilitasi merupakan tahapan penting sebelum Ranperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pada tahap ini, Pemerintah Provinsi Sulsel melakukan verifikasi untuk memastikan seluruh materi telah sesuai standar penyusunan produk hukum daerah.
“Fasilitasi ini adalah kewajiban untuk memastikan Ranperda memenuhi syarat formal dan substansi pasal per pasal. Pemerintah provinsi bertindak sebagai perpanjangan pemerintah pusat untuk melakukan penilaian dan validasi,” ujar Sarkawi.
Dalam sesi pembahasan, pansus DPRD Lutim bersama tim Pemprov Sulsel menelaah sejumlah materi Ranperda, termasuk kesesuaian dengan regulasi lebih tinggi serta arah kebijakan pengelolaan perusahaan daerah. Menurut Sarkawi, diskusi berjalan dinamis dan produktif.
Ia menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal bagi Perseroda LTG memiliki urgensi strategis. Modal tambahan diperlukan untuk memperkuat peran Perseroda sebagai instrumen peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Alhamdulillah, setelah dialog dan penjelasan yang cukup komprehensif, Pemprov menerima Ranperda ini untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangannya,” kata Sarkawi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan ranperda, baik dari unsur kabupaten maupun provinsi.
“Kami berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini,” tambahnya.
Ranperda tersebut akan melanjutkan proses berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai produk hukum daerah.
