Malili, BacaanOnline.com — Proses penyusunan Ranperda penambahan penyertaan modal untuk Perseroda Luwu Timur Gemilang kini memasuki babak krusial. DPRD Luwu Timur memastikan dokumen regulasi tersebut telah masuk tahap akhir fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel, Makassar, Selasa (25/11/2025). Tahap ini menjadi penentu apakah regulasi bernilai strategis tersebut benar–benar siap disahkan tanpa cacat hukum.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Sarkawi Hamid, mengungkapkan bahwa fasilitasi provinsi bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini, kata dia, adalah mekanisme kontrol untuk memastikan seluruh pasal memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi. “Semua substansi harus tertata, tidak boleh ada celah hukum. Kita tidak ingin Perda ini digugat atau mandek saat diterapkan,” ujarnya.
Di balik proses tersebut, DPRD Lutim bergerak cepat mengingat anggaran penyertaan modal sudah tercatat dalam APBD 2026. Sarkawi menegaskan, pencantuman anggaran menjadi indikator bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen mempercepat operasional Perseroda. “Kalau regulasinya terlambat, implikasinya langsung ke program. Kita tidak boleh biarkan Perseroda berjalan tanpa dasar hukum yang kokoh,” katanya.
Pansus turut menyoroti beberapa poin vital, termasuk kejelasan skema investasi, batasan penggunaan modal, hingga transparansi kerja sama dengan pihak joint venture. DPRD menilai ruang-ruang tersebut harus diperiksa cermat karena berhubungan langsung dengan akuntabilitas BUMD yang mengelola uang publik.
Dari pihak Provinsi Sulsel, Kasubag Verifikasi Biro Hukum memberikan sinyal positif. Mereka menilai Ranperda sudah disusun sesuai rambu hukum, meski tetap harus melewati tahapan verifikasi final. Dokumen kini diproses di internal provinsi untuk memastikan tidak ada pasal yang tumpang tindih.
Dengan fasilitasi hampir rampung, DPRD Luwu Timur menargetkan Ranperda ini dapat diketuk pada 27 November mendatang. Pengesahan dianggap mendesak agar Perseroda Luwu Timur Gemilang segera memiliki instrumen legal untuk memperkuat investasi bersama mitra joint venture serta mengeksekusi program yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut DPRD, keberhasilan penyertaan modal ini akan menjadi salah satu tolok ukur keseriusan daerah dalam membangun BUMD yang sehat dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. “Ini bukan sekadar suntikan modal, tetapi pondasi tata kelola ekonomi daerah,” tutup Sarkawi.
