Luwu Timur – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aprianto, menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap setiap pelanggaran dalam penyaluran LPG subsidi 3 kilogram. Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak tegas tanpa pandang bulu demi memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
Menurut Aprianto, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan dalam proses distribusi maupun penyalurannya harus segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, jangan pilih-pilih. Siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Aprianto, Sabtu (28/6/2026).
Ia menilai pengawasan terhadap pangkalan serta jalur distribusi LPG bersubsidi perlu terus diperkuat guna mencegah praktik penyalahgunaan oleh oknum yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar distribusi LPG 3 kilogram benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak.
Aprianto juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat pengawas, hingga agen dan pangkalan LPG, untuk bersama-sama menjaga integritas dalam proses penyaluran barang bersubsidi tersebut. Dengan pengawasan yang optimal, diharapkan potensi penyimpangan dapat diminimalkan.
Ia berharap langkah penegakan hukum yang tegas tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, tetapi juga menjamin ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Menurutnya, subsidi yang diberikan pemerintah harus dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat kecil sesuai tujuan kebijakan tersebut.
