Luwu Timur – DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (29/6/2026), dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dirangkaikan dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), persetujuan bersama, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap tiga ranperda strategis.
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur dan dihadiri Bupati Luwu Timur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyepakati tiga ranperda strategis yang telah melalui proses pembahasan, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2045, serta Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Selain memberikan persetujuan terhadap ketiga ranperda tersebut, DPRD juga menerima penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan itu, Bupati Luwu Timur menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap ketiga ranperda yang telah dibahas bersama DPRD. Ia mengapresiasi sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif sehingga seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan dengan baik.
Rapat Paripurna ini menjadi bukti komitmen DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Daerah dalam memperkuat fungsi legislasi melalui pembentukan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadiran tiga ranperda strategis tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pelestarian budaya, pengembangan kawasan permukiman yang terencana, serta penguatan ketahanan pangan daerah.
Melalui sinergi yang terus terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, diharapkan berbagai kebijakan yang dihasilkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
