Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin, meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan berinisial SIA (32) di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha.
Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD I Lagaligo Wotu pada Jumat (24/7/2026). Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh yang diduga akibat tindak kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. Suami korban yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Luwu Timur.
Menanggapi peristiwa tersebut, Aripin menyampaikan rasa duka cita dan keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya korban. Ia menilai kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung hilangnya nyawa harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Kami meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang lagi,” tegas Aripin.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi tindakan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Luwu Timur.
Selain mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan, Aripin juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian secara damai apabila menghadapi persoalan dalam rumah tangga.
“Setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, atau meminta bantuan pihak keluarga maupun lembaga terkait. Jangan sampai menggunakan kekerasan karena hanya akan menimbulkan penyesalan dan merenggut nyawa,” ujarnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak, dapat bersama-sama memperkuat upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga melalui edukasi, pendampingan, dan penyelesaian konflik secara bijaksana.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan penyebab dugaan KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
