DPRD Kabupaten Luwu Timur melalui Komisi II mendorong Pemerintah Daerah memperkuat optimalisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan bersama Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapemda), Selasa (11/8/2026).
Salah satu fokus pembahasan yakni optimalisasi penerimaan pajak MBLB, termasuk material jenis Reject dan Overburden (OB) yang saat ini dikelola oleh PT Vale Indonesia Tbk.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya telah menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas pajak MBLB jenis Reject dan OB tersebut sebagai salah satu objek pajak daerah.
Namun, dalam penerapannya masih terdapat perbedaan pandangan terkait pemaknaan istilah “pemanfaatan” atau “dimanfaatkan” dalam penggunaan material ikutan tersebut.
Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menegaskan DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan setiap potensi pendapatan daerah yang memiliki dasar hukum jelas.
Menurutnya, pembahasan mengenai pengenaan pajak MBLB harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi. Setiap kebijakan perlu berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan hasil maupun pandangan lembaga auditor.
“Kita ingin hak-hak daerah ini dikawal bersama. Sepanjang memiliki dasar hukum dan memang menjadi potensi pendapatan daerah, tentu harus kita dorong agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat Luwu Timur,” ujar Sarkawi.
Ia mengatakan, perbedaan pandangan mengenai penerapan pajak MBLB harus diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurut Sarkawi, kepastian hukum menjadi hal utama agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita melihat persoalan ini berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan tertentu. Kita ingin semuanya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat,” katanya.
DPRD Luwu Timur melalui Komisi II menyatakan akan terus mengawal pembahasan mengenai pajak MBLB, termasuk material Reject dan Overburden, dengan mengedepankan aspek kepastian hukum, transparansi dan kepentingan daerah.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah memastikan setiap potensi penerimaan yang menjadi kewenangan daerah dapat dikelola secara optimal dengan tetap memperhatikan regulasi serta hasil pemeriksaan atau rekomendasi lembaga auditor.
Optimalisasi penerimaan pajak daerah diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sehingga ruang pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik semakin besar.
“Kita bersama-sama mengawal hak-hak daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. Tapada salama’,” tutup Sarkawi.
