Petani di Kabupaten Luwu Timur tidak boleh hanya dituntut meningkatkan produksi. Setelah masa panen, mereka juga harus mendapatkan harga yang layak serta kepastian pasar untuk menjamin keberlanjutan usaha tani.
Hal tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur dalam pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus benar-benar memberikan perlindungan nyata kepada petani, terutama dalam menghadapi persoalan harga dan pemasaran hasil pertanian.
Menurutnya, jangan sampai petani telah mengeluarkan biaya produksi yang besar serta mencurahkan tenaga dan waktu, tetapi justru mengalami kerugian ketika harga hasil panen mengalami penurunan.
“Jangan sampai biaya produksi meningkat, tenaga dan waktu telah dicurahkan, tetapi ketika panen tiba harga justru jatuh dan petani mengalami kerugian,” kata Firman.
Kepastian Harga Jadi Perhatian
Firman mengatakan, kepastian harga menjadi salah satu aspek penting agar petani merasa aman dalam menjalankan usaha taninya.
Karena itu, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengatur sejumlah upaya untuk mewujudkan kepastian harga hasil pertanian.
Pemerintah daerah diarahkan menyediakan informasi harga secara berkala. Selain itu, pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan usaha antara petani dengan pelaku usaha, termasuk perjanjian jual beli yang adil.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada petani dari gejolak atau fluktuasi harga komoditas unggulan daerah.
“Kita ingin petani tidak hanya mampu memproduksi, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa hasil produksinya dapat dipasarkan dengan harga yang wajar dan menguntungkan,” ujar Firman.
Menurutnya, kepastian tersebut penting agar petani tidak terus menghadapi ketidakpastian setiap kali memasuki musim panen.
Akses Pasar dan Kemitraan Harus Adil
Selain persoalan harga, akses pemasaran juga menjadi bagian penting yang mendapat perhatian dalam Ranperda tersebut.
Pemerintah daerah diarahkan untuk membuka akses pasar, mempromosikan komoditas unggulan daerah, serta mengembangkan sistem pemasaran berbasis teknologi informasi.
Pemerintah juga dapat membantu petani dalam memenuhi standar mutu dan keamanan pangan, sertifikasi, pengemasan, pelabelan hingga distribusi hasil pertanian.
Di sisi lain, Firman mendorong pelaku usaha agar menjadi mitra yang sehat bagi petani. Hubungan antara petani dan pelaku usaha, kata dia, harus dibangun berdasarkan prinsip keadilan, transparansi dan saling menguntungkan.
“Transaksi antara petani dan pelaku usaha harus dilakukan dengan prinsip harga yang wajar, kesepakatan yang jelas, pembayaran tepat waktu, serta tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Dengan pola kemitraan yang sehat, posisi tawar petani diharapkan semakin kuat. Sementara pelaku usaha tetap memperoleh ruang untuk berkembang melalui ketersediaan hasil pertanian yang berkualitas dan berkelanjutan.
Perda Harus Dirasakan Manfaatnya Petani
Firman menilai petani dan pelaku usaha sebenarnya memiliki kepentingan yang sama dalam membangun sektor pertanian.
Petani membutuhkan pasar yang mampu menyerap hasil produksi mereka, sedangkan pelaku usaha membutuhkan pasokan hasil pertanian yang berkualitas dan berkelanjutan.
Karena itu, kedua pihak harus ditempatkan sebagai mitra yang saling menguatkan.
“Dengan adanya kepastian harga dan pemasaran, petani akan memiliki rasa aman dalam menjalankan usaha taninya,” katanya.
Ia menegaskan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“Produksinya kita tingkatkan, pasarnya kita buka, harganya kita perjuangkan, dan kesejahteraannya kita pastikan,” pungkas Firman.
