Luwu Timur,bacaanonline.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur melakukan peninjauan langsung ke dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA), masing-masing di Desa Ussu, Kecamatan Burau, pada Selasa (9/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut, rombongan DPRD turut didampingi oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur. Adapun anggota Komisi III yang hadir di antaranya Hj. Harisah, Erick Estrada, Badawi, dan Rivaldi.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, Erick Estrada, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan kondisi dan kelayakan fasilitas pengelolaan sampah di daerah.
“Kami bersama pihak DLH melakukan monitoring ke TPA guna memastikan apakah TPA yang ada masih layak digunakan atau tidak,” ujar Erick.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Erick menuturkan bahwa TPA di Kecamatan Burau dinilai sudah tidak layak difungsikan karena kapasitas dan kondisi lingkungan yang tidak lagi mendukung.
Untuk itu, DPRD Luwu Timur mendorong pemerintah daerah segera mencari lokasi baru yang lebih representatif dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Selain itu, tim monitoring juga mengimbau masyarakat di sekitar TPA untuk memahami kondisi terkini dan tidak lagi membuang sampah di lokasi yang sudah tidak layak tersebut.
“Permasalahan ini akan kami bawa untuk dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten agar segera dicarikan solusi terkait penentuan lokasi TPA baru, khususnya di Kecamatan Burau,”
tutup Erick.
Kunjungan lapangan ini menjadi bentuk nyata komitmen DPRD Luwu Timur dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan serta peningkatan kualitas layanan kebersihan di seluruh wilayah kabupaten.
