Lima fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (14/9/2026). Rapat tersebut dirangkaikan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, serta pendapat akhir kepala daerah.
Meski menyetujui Ranperda tersebut, DPRD melalui Banggar menyampaikan 16 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Rekomendasi itu menjadi catatan DPRD agar pelaksanaan anggaran tidak hanya mengejar penyerapan, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Juru Bicara Banggar DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid, mengatakan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah dilaksanakan pada 7 hingga 11 September 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, struktur Perubahan APBD 2026 mencatat pendapatan sebesar Rp2,272 triliun, belanja Rp2,268 triliun, serta SILPA sebesar Rp21,641 miliar.
“Pada dasarnya dan pada intinya lima fraksi menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Wahidin saat membacakan laporan Banggar.
Soroti Realisasi Program dan Belanja Modal
Salah satu perhatian Banggar adalah masih rendahnya realisasi sejumlah program dan kegiatan pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi dan mempercepat kegiatan yang penyerapannya masih rendah, terutama belanja modal yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah segera melakukan langkah-langkah percepatan dalam merealisasikan kegiatan belanja modal yang telah dianggarkan, khususnya kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” tegas Wahidin.
Banggar juga meminta Pemkab Luwu Timur mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan efektivitas pemungutan, pengawasan, pemutakhiran basis data, pemanfaatan teknologi informasi, serta penggalian sumber-sumber pendapatan baru.
Penguatan fungsi Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah turut menjadi perhatian. Banggar mendorong pengawasan program dan kegiatan OPD diperkuat agar pelaksanaannya transparan, akuntabel, efektif dan sesuai ketentuan.
Koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD juga diminta terus diperkuat agar proses penganggaran lebih terarah, tepat sasaran dan tepat waktu.
Soroti Hak Aparatur hingga Tenaga Kerja
Dalam aspek kesejahteraan aparatur, Banggar meminta pemerintah daerah segera membayarkan tunjangan fungsional bagi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku serta merealisasikan TPP ke-13 bagi PNS.
Banggar juga meminta seluruh kepala OPD hadir secara langsung dalam pembahasan anggaran di DPRD dan mengikuti pembahasan hingga seluruh program serta kebutuhan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya selesai dibahas.
Di bidang ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diminta meningkatkan pengawasan dan pendataan tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja pada perusahaan di Luwu Timur.
Sementara pada sektor pelayanan perempuan dan anak, pemerintah daerah diminta menyediakan kantor yang layak dan representatif bagi UPTD PPA. Hal tersebut dinilai penting agar pelayanan pendampingan, perlindungan dan konsultasi dapat berjalan aman dengan tetap menjaga aspek kerahasiaan.
Pendidikan, Blank Spot hingga Pemadam Kebakaran
Rekomendasi Banggar juga menyentuh sejumlah kebutuhan pelayanan publik. Di antaranya penyaluran bantuan rumah ibadah sesuai SOP, penyelesaian pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas serta mebeler sekolah, hingga pemenuhan kebutuhan guru agama dan guru BK.
Persoalan blank spot di sejumlah wilayah, seperti Ujung Baru dan Laroeha, juga masuk dalam catatan DPRD.
Selain itu, Banggar meminta perhatian terhadap pengembangan sektor pariwisata serta merekomendasikan penambahan armada mobil pemadam kebakaran untuk mempercepat respons dan memperluas jangkauan pelayanan ketika terjadi kebakaran.
Dinas Komunikasi dan Informatika juga diminta meningkatkan profesionalisme dalam menyampaikan informasi dan publikasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Cukup sampai 16 rekomendasi Banggar,” ujar Wahidin menutup pembacaan laporan.
Setelah persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 serta penetapan Rencana Kerja DPRD Luwu Timur Tahun Anggaran 2027.
Wahidin berharap 16 rekomendasi Banggar tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026, khususnya agar anggaran yang telah ditetapkan dapat memberikan dampak bagi masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah daerah terus meningkatkan sumber-sumber pendapatan untuk memperkuat kemampuan fiskal Luwu Timur.
“Semoga kerja-kerja yang telah kita lakukan dapat bermanfaat untuk masyarakat Luwu Timur,” tutupnya.
