DPRD Kabupaten Luwu Timur ikut terlibat dalam upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Angkona, khususnya warga Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Keterlibatan DPRD tersebut terlihat dalam Rapat Koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sekaligus memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak PTPN di Ruang Rapat Bupati Luwu Timur, Malili, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan dihadiri anggota DPRD Luwu Timur Muhammad Iwan, I Wayan Suparta, dan Abdul Halim. Hadir pula unsur Forkopimda, pihak PTPN, BPN, Camat Angkona, kepala desa, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD terkait, serta bagian pemerintahan dan hukum.
Sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak 1994. Persoalan berawal dari proses tukar guling atau ruislag sekitar 1.000 hektare antara Pemkab Luwu dan PTPN serta pengembangan kebun sekitar 4.000 hektare.
Di satu sisi, PTPN mencatat lahan tersebut sebagai aset perusahaan berdasarkan proses ruislag. Di sisi lain, masyarakat mengklaim telah menguasai lahan melalui program transmigrasi sejak 1977 dengan sejumlah bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), serta lahan garapan yang dikelola secara turun-temurun.
Sejumlah upaya penyelesaian sebelumnya juga telah dilakukan, termasuk melalui program plasma yang ditawarkan PTPN dan Pemda Luwu sejak 1996. Sebagian program telah berjalan dan dikembalikan, namun sebagian lahan masih diklaim sebagai kebun inti PTPN.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan tumpang tindih klaim, ketegangan sosial, persoalan produktivitas ekonomi, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Luwu Timur hadir bersama pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait untuk mendengarkan langsung persoalan serta mencari jalan keluar atas sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menegaskan, pertemuan tersebut harus menjadi momentum untuk menemukan titik temu dan menghasilkan penyelesaian yang konkret.
“Apa yang menjadi keinginan masyarakat kita, baik melalui kelompok tani maupun serikat tani, serta melalui Pak Camat, semuanya menghendaki agar segera diadakan pertemuan antara kedua belah pihak,” ujar Irwan.
Ia berharap dialog yang difasilitasi pemerintah daerah tidak kembali berakhir sebatas pertemuan, tetapi menghasilkan keputusan yang dapat menjadi dasar penyelesaian akhir.
“Kita berharap melalui pertemuan hari ini dapat ditemukan titik temu antara kedua belah pihak yang sudah bertahun-tahun ini bersengketa. Diharapkan pertemuan ini menghasilkan penyelesaian yang benar-benar menjadi keputusan akhir bagi semua pihak,” katanya.
Irwan juga meminta PTPN memastikan perwakilan yang hadir memiliki dukungan dan kewenangan dari kantor pusat di Jakarta. Hal itu dinilai penting agar kesepakatan yang nantinya dicapai dapat memiliki kepastian dan ditindaklanjuti secara resmi.
Sementara itu, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan gangguan keamanan di lapangan.
“Jika dibiarkan berlanjut, kami khawatir situasi akan semakin memburuk dan merugikan kita semua, terutama masyarakat setempat,” ujarnya.
Polres Luwu Timur berharap berbagai rekomendasi yang telah ada segera ditindaklanjuti dan difinalisasi menjadi keputusan yang memiliki kepastian hukum dan administrasi.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemkab Luwu Timur turut memaparkan kondisi serta perkembangan persoalan di lapangan. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dari pihak PTPN.
DPRD Luwu Timur bersama pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut agar kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dapat menjadi bagian dari penyelesaian yang disepakati.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Luwu Timur meminta seluruh pihak kembali berkumpul paling lambat 2 atau 3 Oktober 2026. Pertemuan tersebut diharapkan menghadirkan keputusan dari Direksi atau pimpinan PTPN di Jakarta.
“Kami berharap, semoga pada saat itu sudah dalam bentuk penyerahan secara resmi. Apabila tidak memungkinkan dilakukan di sini, kita cari tempat yang lebih layak, yang luas dan baik agar persoalan ini benar-benar selesai dan tuntas,” pungkas Irwan.
