Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Muh. Rivaldi, S.H., memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dinamika sosial penolakan proyek pemindahan jalur (reroute) pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Vale Indonesia Tbk di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Selasa (15/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur tersebut membahas keresahan masyarakat terkait rencana proyek serta berbagai aspek lingkungan dan sosial yang dinilai perlu mendapat perhatian sebelum pekerjaan fisik dilanjutkan.
Dalam RDP, Rivaldi menegaskan agar PT Vale Indonesia tidak mengabaikan aspirasi dan keresahan warga. Ia juga meminta perusahaan memperketat kajian mitigasi terhadap potensi risiko lingkungan maupun sosial dari proyek tersebut.
“Kita tidak ingin dinamika sosial dan persoalan seperti yang pernah terjadi di Asuli, Kecamatan Towuti, kembali terulang di Balambano. PT Vale harus benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat dan memperkuat koordinasi sebelum melangkah ke pengerjaan fisik,” tegas Rivaldi saat memimpin rapat.
Menurutnya, DPRD perlu memastikan setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik dapat diantisipasi sejak awal. Karena itu, RDP diarahkan untuk menghasilkan sejumlah rekomendasi konkret sebagai upaya mempertemukan standar teknis perusahaan dengan kekhawatiran masyarakat.
Dorong Sosialisasi Ulang
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam rapat adalah pola komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.
Komisi III mendorong agar PT Vale bersama pihak terkait kembali turun langsung ke masyarakat Desa Balambano untuk melakukan sosialisasi secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana reroute pipa BBM, termasuk aspek keselamatan dan dampak lingkungan.
DPRD juga mengagendakan pemanggilan resmi Pemerintah Desa Balambano dan Pemerintah Kecamatan Wasuponda untuk menginventarisasi kembali berbagai kesepakatan di tingkat desa maupun kecamatan yang sebelumnya sempat terhenti.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas posisi masing-masing pihak serta memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan.
DLH Diminta Perketat Pengawasan
Selain aspek sosial, Komisi III juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur melakukan pengawasan terhadap aspek lingkungan proyek.
Pengawasan tersebut mencakup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga keandalan teknologi Leak Detection System (LDS) yang akan diterapkan pada jalur pipa baru.
Rivaldi menegaskan bahwa pembangunan dan penataan infrastruktur industri harus memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Melalui RDP tersebut, Komisi III DPRD Luwu Timur mendorong agar persoalan penolakan warga Balambano tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Dialog terbuka, evaluasi, sosialisasi serta pengawasan terhadap aspek lingkungan menjadi bagian penting dalam proses tindak lanjut persoalan tersebut.
