Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Ober Datte, menerima penyerahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Malili, Senin (12/10/2026).
Penyerahan empat Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Ober Datte menegaskan bahwa keempat Ranperda yang diajukan pemerintah daerah memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur.
“Keempat Ranperda yang diajukan pemerintah daerah ini sangat penting dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Kami di DPRD menerima dan akan segera membahasnya melalui Pansus agar bisa menjadi Perda yang benar-benar bermanfaat,” ujar Ober Datte.
Adapun empat Ranperda yang diserahkan untuk dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, yakni:
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Daerah.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keempat Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah diharapkan dapat memperkuat pengaturan pengelolaan lingkungan. Sementara itu, Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan diarahkan untuk mendukung perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran serta meningkatkan aspek keselamatan.
Di sisi lain, perubahan regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah serta pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset pemerintah dan mendukung pengelolaan pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Wakil Ketua DPRD, Hj. Harisah Suharjo, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Melalui pembahasan empat Ranperda ini, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah, memberikan kepastian hukum, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembahasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Luwu Timur.
