Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur mendorong penguatan regulasi yang berpihak pada petani sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat keberdayaan masyarakat di sektor pertanian.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Fraksi GPR DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi yang dirangkaikan dengan penyerahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2026 serta pembentukan panitia khusus (Pansus), Senin (12/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Sarkawi menekankan pentingnya Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai landasan kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada petani sekaligus memperkuat kemampuan mereka dalam menjalankan usaha pertanian.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan petani membutuhkan dukungan regulasi yang tidak hanya mengatur secara administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan dan kebutuhan nyata masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
“Perlindungan dan pemberdayaan petani perlu diwujudkan melalui kebijakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para petani,” ujar Sarkawi Hamid dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi GPR.
Ia menegaskan, keberadaan Ranperda tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap petani serta mendorong mereka agar mampu mengembangkan usaha pertanian secara berkelanjutan.
Bagi Fraksi GPR, regulasi perlindungan dan pemberdayaan petani harus memiliki arah yang jelas, sehingga pelaksanaannya benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadikan pertanian sebagai salah satu sumber penghidupan utama.
Sarkawi berharap pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan petani di Kabupaten Luwu Timur. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan untuk memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi GPR menilai keberpihakan terhadap petani perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan daerah. Melalui regulasi yang tepat dan pelaksanaan yang efektif, perlindungan serta pemberdayaan petani diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
