Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur mendorong penguatan perlindungan dan pemberdayaan petani melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Fraksi GPR DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, dalam rapat pendapat akhir fraksi yang dirangkaikan dengan penyerahan empat Ranperda Tahun Anggaran 2026 serta pembentukan panitia khusus (Pansus), Senin (12/10/2026).
Dalam penyampaiannya, Sarkawi menegaskan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan manfaat nyata, mulai dari peningkatan produktivitas hingga perbaikan pendapatan dan kesejahteraan petani.
“Perlindungan dan pemberdayaan petani harus menjadi perhatian bersama. Petani membutuhkan dukungan yang memadai agar dapat mengembangkan usaha, meningkatkan hasil produksi, serta memperoleh pendapatan dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Sarkawi, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Karena itu, pembangunan sektor pertanian perlu dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan petani.
Besarnya peran sektor ini tercermin dalam publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2023 Tahap I Provinsi Sulawesi Selatan, yang mencatat Kabupaten Luwu Timur memiliki 40.629 rumah tangga usaha pertanian.
Data tersebut, menurut Fraksi GPR, menunjukkan bahwa kebijakan yang berpihak pada petani menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
Soroti Kebutuhan Petani dari Hulu hingga Hilir
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi GPR menyoroti sejumlah kebutuhan mendasar petani, mulai dari ketersediaan benih, pupuk, alat pertanian, jalan usaha tani, dan irigasi hingga akses permodalan serta teknologi pertanian.
Selain dukungan sarana produksi, petani juga membutuhkan pendampingan teknis dan perlindungan terhadap berbagai risiko usaha, termasuk gagal panen dan ketidakpastian harga hasil pertanian.
Sarkawi menilai, dukungan kepada petani harus mencakup seluruh tahapan usaha, mulai dari proses produksi hingga pemasaran hasil panen.
“Petani membutuhkan dukungan sejak proses produksi hingga pemasaran hasil panen. Dengan sarana yang memadai, pendampingan yang baik, serta akses pasar yang lebih luas, diharapkan usaha pertanian dapat berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Fraksi GPR juga mendorong penguatan kelompok tani, koperasi, dan kelembagaan ekonomi lainnya. Keberadaan kelembagaan tersebut dinilai dapat membantu petani dalam pengadaan sarana produksi, penerapan teknologi, pengolahan hasil pertanian, serta pemasaran produk.
Menurut Sarkawi, keberhasilan pembangunan pertanian tidak cukup diukur dari peningkatan produksi. Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani juga harus menjadi tolok ukur utama.
Karena itu, akses pembiayaan, kemitraan yang adil, pengembangan usaha pengolahan hasil pertanian, serta keterlibatan generasi muda perlu menjadi bagian dari strategi pemberdayaan petani di Luwu Timur.
“Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan petani, meningkatkan produktivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih baik. Dengan demikian, manfaat pembangunan pertanian dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Luwu Timur,” tambahnya.
Minta Perda Dievaluasi agar Efektif
Selain menyoroti Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Fraksi GPR turut menekankan pentingnya evaluasi terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan, khususnya Perda yang berasal dari inisiatif DPRD.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap regulasi dapat dilaksanakan secara efektif, didukung program yang jelas, serta memberikan manfaat sesuai tujuan pembentukannya.
Fraksi GPR berpandangan bahwa apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan Perda, pemerintah daerah dan DPRD perlu menelusuri penyebabnya serta melakukan perbaikan agar regulasi tersebut dapat berjalan optimal.
Melalui Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Fraksi GPR berharap sektor pertanian Luwu Timur semakin kuat, petani memperoleh perlindungan yang lebih baik, dan peluang pengembangan usaha semakin terbuka.
Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi menjadi dasar kebijakan yang mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat kemandirian petani, dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
