Malili, Bacaanonline.com — Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menghadiri acara pemusnahan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) dari berbagai tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebagai bentuk nyata komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini mencakup total 48 perkara yang terdiri dari 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum), dan 35 perkara Narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis kasus, termasuk:
- Narkoba jenis sabu sebanyak 462,66 gram
- Obat-obatan THD sebanyak 3.394 butir
- Korek api (14 buah), alat hisap bong (4 buah), kaca pireks (15 buah), sumbu sabu (11 buah), dan sendok sabu (16 buah)
- Pakaian (37 lembar)
- Senjata tajam: badik (1 buah), parang (2 buah), pisau dapur (2 buah)
- Alat lain: cangkul (2 buah), batu (2 buah), handphone (1 buah)
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ober Datte menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan seluruh pihak terkait atas kerja keras dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana hingga ke tahap eksekusi barang bukti.
“Ini merupakan komitmen kita bersama dalam memberantas penyakit masyarakat. Saya meminta kepada semua pihak serta masyarakat untuk turut membantu dalam memberantas penyakit masyarakat ini,” ujar Ober Datte.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi tindak pidana serta menjaga stabilitas hukum dan keamanan di wilayah kerja mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung upaya penegakan hukum ini. Semoga langkah ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menjadi motivasi untuk terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.
