Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (9/3/2026).
Rakor ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pemanfaatan kawasan hutan agar tidak melanggar aturan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, didampingi unsur Forkopimda, Pabung Kodim 1403/Palopo, serta dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, dan kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Sekda Ramadhan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus bergerak dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan lahan yang dapat digunakan secara legal bagi masyarakat.
“Kita telah melakukan rapat strategis bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk menyelaraskan program nasional dengan kebutuhan pembangunan di daerah dengan mengusulkan konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial di Mahalona, Parumpanai serta beberapa lokasi strategis lainnya di kecamatan berbeda,” ujar Ramadhan.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong agar kawasan hutan produksi terbatas dapat dimanfaatkan untuk mendukung program cetak sawah baru guna memperkuat ketahanan pangan di daerah.
Menurutnya, izin yang legal dan program pro-rakyat yang sedang diperjuangkan hanya dapat berjalan dengan baik apabila kawasan hutan tertib dari okupasi liar dan perambahan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.
“Kita ingin seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat pemerintah, tokoh masyarakat hingga warga, memiliki pemahaman yang sama tentang batas-batas kawasan hutan, status kawasan, serta aturan dalam pemanfaatannya,” jelasnya.
“Dengan pemahaman yang baik, kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hukum karena membuka lahan di kawasan yang tidak semestinya,” tambah Ramadhan.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH, M. Dharma Nugraha, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami batas-batas kawasan hutan sehingga tidak terjebak sebagai pelanggar hukum.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu terus berkomunikasi dan bersinergi dengan kementerian terkait, sehingga ke depan potensi pelanggaran dapat diminimalisir sekaligus mendorong pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang lebih terintegrasi di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
