DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Waemami.
Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rabu (5/8/2026), bersamaan dengan persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut, Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, menegaskan perubahan penyertaan modal kepada Perumda Waemami merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya penyediaan air minum bagi masyarakat.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Luwu Timur, khususnya Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banggar), atas kerja sama serta proses pembahasan yang konstruktif hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Irwan menjelaskan, perubahan regulasi penyertaan modal tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menambah modal Perumda Waemami. Lebih dari itu, penyertaan modal merupakan bentuk investasi pemerintah daerah untuk memperluas cakupan pelayanan air minum dan meningkatkan kualitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Selain itu, tambahan modal diharapkan mampu memperkuat kapasitas Perumda Waemami sebagai badan usaha milik daerah yang profesional, sehat dan memiliki daya saing.
“Setiap rupiah penyertaan modal harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, Perumda Waemami diharapkan mampu mengelola tambahan modal secara profesional, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
DPRD Luwu Timur dalam proses pembahasan juga menempatkan aspek pelayanan publik sebagai salah satu perhatian utama, sehingga penyertaan modal diharapkan dapat diikuti dengan peningkatan kinerja dan perluasan akses layanan air minum.
Selain membahas penyertaan modal Perumda Waemami, Rapat Paripurna juga membahas persetujuan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Bupati menyebut persetujuan KUA-PPAS 2027 merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan program pembangunan dengan mempertimbangkan prioritas daerah, kemampuan keuangan daerah serta arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menyerahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD Luwu Timur selanjutnya akan menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap dokumen tersebut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Menutup sambutannya, Bupati Irwan berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD dapat terus dipelihara.
Menurutnya, kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan anggaran dan pembangunan benar-benar diarahkan pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Dengan persetujuan perubahan penyertaan modal Waemami dan pembahasan dokumen anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD diharapkan mampu memperkuat pelayanan dasar sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan daerah menuju Luwu Timur yang semakin maju dan sejahtera.
