Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan dan konsultasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas strategi optimalisasi opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Luwu Timur menyoroti potensi penerimaan dari pajak MBLB jenis reject dan overburden yang dikelola sejumlah perusahaan pertambangan di wilayah Luwu Timur, di antaranya PT Vale, CLM, PUL serta perusahaan pertambangan lainnya.
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid, mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pemahaman sekaligus merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor MBLB.
Menurut Wahidin, sejumlah perusahaan pertambangan telah mendapatkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar). Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan proses pemungutan dan penyelesaian kewajiban pajak tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkonsultasi dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan terkait bagaimana mengoptimalkan opsen pajak MBLB, khususnya jenis reject dan overburden yang dikelola perusahaan pertambangan yang beroperasi di Luwu Timur,” ujar Wahidin, 19 Agustus 2026.
Ia menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah menjadi semakin penting seiring adanya kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH).
Kondisi tersebut, kata dia, menuntut pemerintah daerah untuk semakin aktif melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap berbagai sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah.
“Daerah mau tidak mau harus berupaya keras melakukan ekstensifikasi terhadap berbagai sumber pajak daerah yang dapat dipungut dan dikelola langsung oleh daerah,” katanya.
Wahidin menilai sektor pertambangan merupakan salah satu potensi yang perlu dikelola secara optimal. Namun, upaya tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan regulasi serta memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
Ia berharap hasil konsultasi dengan Bapenda Sulsel dapat menjadi bahan bagi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ingin memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan. Prinsipnya, penerimaan yang menjadi hak daerah harus dikelola secara maksimal, transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.
