Breaking News
Sinergi Membangun Negeri: PT Vale Raih Penghargaan Bergengsi dari Gubernur Sulteng di HUT ke-62
Besok, PN Malili Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Wotu
Proyek Rp43 Miliar Islamic Center Malili Bobrok, Tokoh Pemuda dan Polisi Endus Aroma Korupsi
Luwu Timur Kafilah Pertama Tiba di Maros, Siap Berlaga di MTQ XXXIV Sulsel
Wabup Lutim Hadiri Hari Jadi ke-24 Kota Palopo, Perkuat Sinergi Pembangunan Regional
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Besok, PN Malili Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Wotu
    Hukum Pemerintahan
    Proyek Rp43 Miliar Islamic Center Malili Bobrok, Tokoh Pemuda dan Polisi Endus Aroma Korupsi
    Hukum
    Skandal “Plafon Bobrok” Masjid Islamic Center: Proyek Mercusuar Era Bupati Budiman Jadi Sorotan Tajam!​
    Hukum
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
    Bupati Irwan Apresiasi Sidang Keliling PN Malili: Keadilan Kini Menjemput Rakyat
    Daerah Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    KLARIFIKASI: Sukman Sadike Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Jurnalis Abdul Rahim Terkait Narasi di Media Sosial​
    DPRD Hukum Politik
    Biaya Haji Turun Rp2 Juta, HNW: Pelayanan Juga Harus Naik Kelas
    Politik
    Sekertaris Nasdem : Wakil Ketua DPRD, HM. Siddiq BM Melanggar AD/ART Partai
    Politik
    DPRD Berseteru Soal Hari Jadi Lutim, Sarkawi dan Politisi Golkar Saling Serang
    Politik
    Wabup Puspawati dan DPRD Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Lutim 2025–2029
    Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Kontraktor Pembangunan Pasar Tomoni Terancam Denda Rp 7 Juta Per Hari

kawal
By kawal
Januari 12, 2025
Share

Luwu Timur – Proyek pembangunan Pasar Tomoni di Kabupaten Luwu Timur mendapatkan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, dari 1 Januari hingga 19 Februari 2025.

Meski progres pekerjaan telah mencapai 63,27 persen per 31 Desember 2024, keterlambatan penyelesaian berpotensi membuat kontraktor harus membayar denda harian yang cukup signifikan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menjelaskan bahwa mekanisme denda sesuai kontrak dihitung sebesar 1/1000 dari nilai pekerjaan yang belum selesai.

“Estimasi denda mencapai sekitar Rp 7 juta per hari, sesuai hitungan pengawas proyek,” ujar Senfry, Minggu (12/01/25).

Proyek yang sedang memasuki Tahap I ini mencakup pekerjaan pondasi, struktur, beton, atap, dan instalasi pipa air hujan.

Meski mendapatkan tambahan waktu hingga pertengahan Februari 2025, kontraktor tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai jadwal yang telah direvisi melalui adendum kontrak.

“Perpanjangan waktu diberikan untuk memastikan pekerjaan dapat diselesaikan dengan kualitas maksimal. Namun, denda tetap diberlakukan untuk mendorong komitmen kontraktor terhadap penyelesaian proyek,” tambah Senfry.

Pembangunan Pasar Tomoni bertujuan mendukung pelaku UMKM dan menggerakkan perekonomian masyarakat setempat. Tahap awal pembangunan menjadi fondasi penting sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun, keterlambatan proyek ini menuai perhatian masyarakat yang mengharapkan percepatan pembangunan agar pasar bisa segera beroperasi.
Pengawasan Ketat

Senfry menegaskan bahwa pengawasan proyek akan terus diperketat. “Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai spesifikasi dan kontrak. Denda bukan semata penalti, tetapi bentuk kontrol agar kontraktor tetap fokus pada penyelesaian,” katanya.

Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Luwu Timur, Iptu Sudarmin, menyatakan pihaknya sedang melakukan konfirmasi dengan pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta seputar proyek pasar Tomoni.

“Kami akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta seputar pekerjaan proyek pasar ini,” jelasnya.

Proyek pembangunan Pasar Tomoni kini menjadi perhatian di media sosial. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 18,5 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2024, proyek ini bertujuan meningkatkan potensi ekonomi daerah melalui sektor perdagangan.

Namun, progres pembangunan yang mengalami deviasi hingga 20% menimbulkan tanda tanya besar.

Pasar Tomoni, yang dibangun di atas lahan bekas pasar tradisional seluas 9.415 meter, direncanakan memiliki bangunan dua lantai dengan luas 5.516 meter.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Wakil Bupati Luwu Timur Hadiri Sertijab Dua Profesor Pemimpin Sulsel
Next Article PT CLM Salurkan Bantuan Mesin Jagung untuk Petani di Malili
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Sinergi Membangun Negeri: PT Vale Raih Penghargaan Bergengsi dari Gubernur Sulteng di HUT ke-62
  • Besok, PN Malili Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Wotu
  • Proyek Rp43 Miliar Islamic Center Malili Bobrok, Tokoh Pemuda dan Polisi Endus Aroma Korupsi
  • Luwu Timur Kafilah Pertama Tiba di Maros, Siap Berlaga di MTQ XXXIV Sulsel
  • Wabup Lutim Hadiri Hari Jadi ke-24 Kota Palopo, Perkuat Sinergi Pembangunan Regional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Siapa Yang Menikmati Dugaan Korupsi Senilai Rp1.6 Miliar Di BUMD PT LTG?

Hukum

Oknum Polisi Akui Punya Lahan di Lampia, Bayar Rp10 Juta per Hektare

Hukum

Proyek Rp43 Miliar Islamic Center Malili Bobrok, Tokoh Pemuda dan Polisi Endus Aroma Korupsi

Hukum

PN Malili ‘Ternyata’ Pernah Menjatuhkan Hukuman Kepada Irwan, Oknum Yang Minta Ganti Rugi Tanah Milik Pemda Rp1,38 Triliun Di Lampia

Hukum
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

A Group Member of:

Ikuti kami di:

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?