Breaking News
Polisi Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS Di Luwu Timur
Puspawati Tegaskan Komitmen Luwu Timur Wujudkan Perizinan Yang Transparan
Tegas! Bupati Lutim Siap Pasang Badan untuk PPK: “Saya di Depan, Bukan di Belakang!”
Bupati Irwan Suarakan Penguatan Sinergi Pusat-Daerah dalam Raker Komisi II DPR RI
Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
    HukumShow More
    Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan
    Hukum
    Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding
    Hukum Pemerintahan
    Polres Luwu Timur Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Mudik Lebaran
    Hukum Pemerintahan
    IPMA Lutim Soroti Kegagalan Proyek Infrastruktur: Pajak Masyarakat Terbuang Sia-Sia?
    Hukum
    Proyek Rehab Plat Duiker di Luwu Timur Ambruk, Warga Kecewa dan Minta Penegak Hukum Turun Tangan
    Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
    PolitikShow More
    DPRD Berseteru Soal Hari Jadi Lutim, Sarkawi dan Politisi Golkar Saling Serang
    Politik
    Wabup Puspawati dan DPRD Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Lutim 2025–2029
    Politik
    Tegaskan Komitmen dan Buka Diri Terhadap Kritik, Bawaslu Luwu Timur Gaungkan Konsistensi Kawal Demokrasi
    Bawaslu Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
Font ResizerAa
Bacaan OnlineBacaan Online
Search
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hiburan
  • Lifetyle
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Kontraktor Pembangunan Pasar Tomoni Terancam Denda Rp 7 Juta Per Hari

kawal
By kawal
Januari 12, 2025
3 Min Read
Share

Luwu Timur – Proyek pembangunan Pasar Tomoni di Kabupaten Luwu Timur mendapatkan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, dari 1 Januari hingga 19 Februari 2025.

Meski progres pekerjaan telah mencapai 63,27 persen per 31 Desember 2024, keterlambatan penyelesaian berpotensi membuat kontraktor harus membayar denda harian yang cukup signifikan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menjelaskan bahwa mekanisme denda sesuai kontrak dihitung sebesar 1/1000 dari nilai pekerjaan yang belum selesai.

“Estimasi denda mencapai sekitar Rp 7 juta per hari, sesuai hitungan pengawas proyek,” ujar Senfry, Minggu (12/01/25).

Proyek yang sedang memasuki Tahap I ini mencakup pekerjaan pondasi, struktur, beton, atap, dan instalasi pipa air hujan.

Meski mendapatkan tambahan waktu hingga pertengahan Februari 2025, kontraktor tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai jadwal yang telah direvisi melalui adendum kontrak.

“Perpanjangan waktu diberikan untuk memastikan pekerjaan dapat diselesaikan dengan kualitas maksimal. Namun, denda tetap diberlakukan untuk mendorong komitmen kontraktor terhadap penyelesaian proyek,” tambah Senfry.

Pembangunan Pasar Tomoni bertujuan mendukung pelaku UMKM dan menggerakkan perekonomian masyarakat setempat. Tahap awal pembangunan menjadi fondasi penting sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun, keterlambatan proyek ini menuai perhatian masyarakat yang mengharapkan percepatan pembangunan agar pasar bisa segera beroperasi.
Pengawasan Ketat

Senfry menegaskan bahwa pengawasan proyek akan terus diperketat. “Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai spesifikasi dan kontrak. Denda bukan semata penalti, tetapi bentuk kontrol agar kontraktor tetap fokus pada penyelesaian,” katanya.

Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Luwu Timur, Iptu Sudarmin, menyatakan pihaknya sedang melakukan konfirmasi dengan pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta seputar proyek pasar Tomoni.

“Kami akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta seputar pekerjaan proyek pasar ini,” jelasnya.

Proyek pembangunan Pasar Tomoni kini menjadi perhatian di media sosial. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 18,5 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2024, proyek ini bertujuan meningkatkan potensi ekonomi daerah melalui sektor perdagangan.

Namun, progres pembangunan yang mengalami deviasi hingga 20% menimbulkan tanda tanya besar.

Pasar Tomoni, yang dibangun di atas lahan bekas pasar tradisional seluas 9.415 meter, direncanakan memiliki bangunan dua lantai dengan luas 5.516 meter.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article Wakil Bupati Luwu Timur Hadiri Sertijab Dua Profesor Pemimpin Sulsel
Next Article PT CLM Salurkan Bantuan Mesin Jagung untuk Petani di Malili
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polisi Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS Di Luwu Timur
  • Puspawati Tegaskan Komitmen Luwu Timur Wujudkan Perizinan Yang Transparan
  • Tegas! Bupati Lutim Siap Pasang Badan untuk PPK: “Saya di Depan, Bukan di Belakang!”
  • Bupati Irwan Suarakan Penguatan Sinergi Pusat-Daerah dalam Raker Komisi II DPR RI
  • Babak Baru Kasus Korupsi PJUTS Luwu Timur: Tersangka Segera Ditetapkan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Proyek SPAM IKK Rp 4.9 M di Luwu Timur Ambruk, Warga Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

Hukum

Polres Luwu Timur Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Mudik Lebaran

Hukum Pemerintahan

Vonis Ringan Kasus Perselingkuhan di PN Palopo: Korban Kecewa, JPU Siap Banding

Hukum Pemerintahan

Proyek Rehab Plat Duiker di Luwu Timur Ambruk, Warga Kecewa dan Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Hukum
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.

Sitemap

  • Berita
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

PT Maega Utama Intermedia

Facebook-f Instagram Youtube
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?