Luwu Timur — Pemandangan luar biasa terlihat di Masjid Amirul Mu’minin, Kompleks DPRD Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (8/4/2025).
Masjid tersebut penuh sesak saat salat Zuhur berjamaah, bahkan hingga ke teras dan tenda tambahan yang disediakan panitia.
Fenomena ini tak lepas dari kebijakan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang mengeluarkan surat edaran untuk mengajak seluruh umat muslim, khususnya ASN, P3K, pegawai outsourcing, hingga aparat desa, untuk menghidupkan budaya salat berjamaah di masjid.
Uniknya, usai salat berjamaah, para pegawai terlihat berkumpul di samping masjid untuk mengisi absensi—menandakan kebijakan ini bukan hanya formalitas, tapi benar-benar dijalankan dengan serius.
Surat edaran bernomor: 400.8/0144/KESRA tersebut diteken langsung Bupati Irwan pada 3 Maret 2025.
Dalam edaran itu, ditegaskan pentingnya menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan memprioritaskan salat berjamaah sebagai wujud peningkatan iman, takwa, dan budaya sosial keagamaan.
Empat poin utama imbauan Bupati meliputi:
1. Menyegerakan salat berjamaah setelah azan.
2. ASN dan aparat menjadi teladan dalam budaya salat berjamaah.
3. Optimalisasi fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan kebersamaan umat.
4. Sosialisasi aktif imbauan ini ke masyarakat luas.
“Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab,” tegas Bupati Irwan dalam edaran tersebut.